Alih Fungsi Lahan Pertanian di Mojokerto Kian Masif, DPRD Kabupaten Mojokerto Dituding Pasif Sikapi Aduan Publik

 

MOJOKERTO || Wartapers.com — Persoalan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan LP2B dan Lahan Sawah Dilindungi LSD. di Kabupaten Mojokerto kembali memanas. Kalangan pemerhati kebijakan publik menyoroti sikap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Mojokerto yang dinilai pasif lantaran belum memberikan tanggapan resmi atas surat permohonan audiensi yang dilayangkan oleh elemen masyarakat.

Audiensi tersebut sedianya diinisiasi untuk membahas masifnya alih fungsi lahan pertanian produktif yang kini beralih rupa menjadi kawasan industri pabrik serta kompleks perumahan. Padahal, lahan-lahan tersebut secara hukum wajib dilindungi dari segala bentuk alih fungsi.

Ketua DPD Lembaga Bhaskara Indonesia Maju Provinsi Jawa Timur, menegaskan bahwa fenomena ini bukan sekadar persoalan administratif tata ruang semata, melainkan bentuk pelanggaran hukum yang nyata terhadap regulasi daerah maupun nasional.

"Pelanggaran ini secara terang-terangan telah menabrak Peraturan Daerah Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang diperkuat oleh integrasi tata ruang melalui Perda RTRW Kabupaten Mojokerto," ujar perwakilan lembaga tersebut.

Tidak hanya tingkat daerah, kebijakan dan pembiaran yang terjadi di tingkat eksekutif Kabupaten Mojokerto juga dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan PLP2B. Regulasi tertinggi tersebut secara tegas melarang pengalihan fungsi lahan pertanian menjadi bangunan atau peruntukan non pertanian lainnya yang dapat merugikan sektor agraris.

Kondisi ini memicu kekhawatiran mendalam di tengah masyarakat. Berkurangnya luas lahan pertanian secara masif dikhawatirkan akan memicu efek domino yang berdampak langsung terhadap stabilitas ketahanan pangan regional, serta mengancam kesejahteraan para petani lokal yang menggantungkan hidupnya dari sektor pertanian.

Masyarakat bersama lembaga terkait mendesak agar DPRD Kabupaten Mojokerto segera merespons surat permohonan audiensi yang telah diajukan. Langkah konkret dan pengawasan ketat dari lembaga legislatif dinilai sangat mendesak untuk menghentikan laju alih fungsi lahan ilegal serta menyelamatkan sisa kawasan agraris yang ada di Kabupaten Mojokerto.

Ketua DPD Lembaga Bhaskara Indonesia Maju Provinsi Jawa Timur, masyarakat, serta pihak DPRD dan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.

Pengabaian surat permohonan audiensi terkait pelanggaran dan alih fungsi LP2B serta LSD menjadi pabrik dan perumahan Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, (9/8/2026).

Aktual dan berkelanjutan seiring maraknya pembangunan komersial di atas lahan pertanian Tidak adanya respons dari legislatif dan lemahnya penegakan hukum memicu kekhawatiran ancaman terhadap ketahanan pangan dan kesejahteraan petani.

Lahan sawah yang dilindungi undang undang beralih fungsi secara masif menjadi bangunan industri dan perumahan, sementara upaya audiensi publik hingga kini belum mendapat tanggapan resmi dari DPRD,"



Pewarta: rosid

Editor : redaksi 

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image