Aliansi Pemilik Lahan Geruduk Kantor Camat Pomalaa Dan DPRD Terkait Lahan Patteda Yang Tak Kunjung Selesai

KOLAKA, WARTAPERS.COM - Berdasarkan SK Gubernur, Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Pemilik Lahan di Kelurahan Dawi-dawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, menyatakan sikap terkait dugaan persoalan lahan yang ada di Patteda belum Terselesaikan oleh pihak Kecamatan Pomalaa. 

Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi menyebut bahwa "bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya adalah hak rakyat yang dijamin konstitusi". Namun menurut mereka, hak tersebut saat ini direnggut secara paksa di tanah mereka sendiri.

"Berdasarkan dugaan penyerobotan/ pengrusakan batas batas secara sepihak tanpa proses hukum yang adil dan tanpa persetujuan pemilik lahan yang sah, telah menghilangkan sumber penghidupan, ruang hidup, dan masa depan masyarakat," demikian bunyi pernyataan Aliansi yang diterima redaksi, Selasa (19/8/2026).

Ada tiga Lokasi Disebut Miliki SK Gubernur 1972-1973

Aliansi merinci 3 lokasi lahan yang diduga diserobot, dan mengklaim ketiganya memiliki dasar hukum berupa Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara dari Kepala Inspeksi Agraria Sultra:

1. SK Gubernur Sultra No. 34/UH-IB/4/1972 tanggal 8 Mei 1972. Luas 11.400 m².

2.Pinggir Pateda Sebelah Bawah. SK Gubernur Sultra No. 73/UH-IB/4/1972 tanggal 23 Juni 1972. Luas 4.000 m².

3.Sebelah Utara Pateda / Sebelah Utara Lokasi 2. SK Gubernur Sultra No. 34/UH-IB/4/1973 tanggal 30 Maret 1973. Luas 2.625 m².

4.Tuntutan Aliansi Pemilik Lahan.

Atas dasar hal tersebut, Aliansi Pemilik Lahan menyampaikan 4 poin sikap tegas:

1.Mengecam keras dugaan tindakan pengrusakan dan perampasan lahan warga secara sepihak di Kelurahan Dawi-dawi, Kecamatan Pomalaa, tanpa proses hukum yang adil dan tanpa persetujuan pemilik lahan yang sah.

2. Menuntut penghentian segala bentuk dugaan intimidasi, teror, dan kriminalisasi terhadap warga pemilik lahan yang sah.

3. Meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kolaka untuk bersikap transparan dan independen dalam menyikapi persoalan ini.

4. Mendesak Ketua DPRD Kabupaten Kolaka untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak pemerintah khususnya Camat Pomalaa.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Pomalaa dan BPN Kabupaten Kolaka belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut. 

Aliansi menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kepastian hukum dan keadilan bagi pemilik lahan.

"Ada tiga SK Gubernur dengan No tanggal 8 mei 1972 Nomor : 34/UH-1B/4/1972.tanggal 23 Juni 1972 Nomor : UH - IB/4/1972.tanggal 30 Maret 1973 Nomor : 25/HKM/7/1973.dan sampai sekarang belum ada satupun orang yang punya surat seperti itu."

" Kami punya surat lengkap dari tahun 72 SK Gubernur lagi jadi kalo ada warga yang mengklaim lokasi ini silahkan adu data dengan kami, kami tidak akan mundur karna kami benar."ujarnya.


Pewarta : Asril wp

Editor: redaksi 

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image