Warga Dikeluhkan Banyak Lalat, Forum Pemuda Bangkalan Desak Dinas Peternakan Sidak dan Tutup Peternakan Ayam Tanpa Izin

Bangkalan Wartapers.com — Keberadaan salah satu usaha peternakan ayam di Dusun Mandala, Desa Janteh, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Madura, memicu keresahan warga sekitar. Maraknya kawanan lalat yang masuk ke pemukiman penduduk diduga kuat bersumber dari aktivitas peternakan tersebut.

Menanggapi keluhan masyarakat, Forum Pemuda Bangkalan merespons tegas dengan mendesak Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Bangkalan untuk segera turun lapangan sidak dan menutup operasional peternakan jika terbukti tidak mengantongi izin, khususnya Izin Pengolahan Air Limbah dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Desakan penghentian operasional dan penutupan peternakan ayam yang diduga belum memiliki izin lengkap termasuk IPAL akibat dampak pencemaran serangga lalat ke rumah warga Dusun Mandala, Desa Janteh, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Madura.

Keresahan warga yang kian memuncak mendapat perhatian dan penanganan resmi nanti dari Diknas Rabu, (22 Juli 2026) Banyaknya lalat yang mengganggu kesehatan dan kenyamanan hunian warga, serta indikasi bahwa pengusaha memulai kegiatan usaha sebelum melengkapi perizinan resmi.

Dinas Peternakan akan menerjunkan tim untuk mengecek kondisi di lapangan dan berkoordinasi dengan DPMPTSP terkait status legalitas usaha tersebut.

Pihak Dinas Peternakan Kabupaten Bangkalan menyatakan saat ini sedang menelusuri aduan warga tersebut dengan menjalin komunikasi intensif bersama Camat Kwanyar dan Kepala Desa Janteh.

"Nantinya kita akan turunkan tim untuk melakukan penelusuran seperti apa kondisi peternakan ayam di sana, apakah sudah berizin atau belum," ujar perwakilan Dinas Peternakan (22/07/2026).

Pihaknya menambahkan bahwa kewenangan penerbitan izin usaha berada di bawah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Kabupaten Bangkalan. Meski demikian, secara normatif penerbitan izin wajib melibatkan pihak kecamatan, pemerintah desa, dan Dinas Peternakan sebagai instansi teknis." ungkapnya.

Imbauan Forum Pemuda Bangkalan menegaskan kepada seluruh pelaku usaha dan investor di wilayah Bangkalan agar selalu menaati aturan hukum yang berlaku. Pengusaha diimbau untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan dan dokumen lingkungan seperti IPAL sebelum memulai operasional komersial, guna menjaga kenyamanan serta kesehatan masyarakat sekitar.


Pewarta: MK

Editor: redaksi 

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image