Warga Desak RDP dan Pencabutan Izin Kandang Singgah di Laloeha Kolaka: Diduga Langgar Aturan dan Meresahkan


KOLAKA, Wartapers.com – Aduan masyarakat kembali mencuat , Ketua LSM GAKI seruduk kantor DPMPTSP KOLAKA meminta pertanggung jawaban kepada Kadis dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP),Kolaka yang dianggap telah menyalahi aturan perijinan, Senin 13 juli 2026.

Dalam orasinya Haeruddin atau biasa di sapa Dudi menyampaikan bahwa Sekdis dinas DPMTSP telah berbuat kongkalikong dengan pelaku usaha yang sangat meresahkan masyarakat yang berada di Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka.

Kami juga  mendesak DPRD dan Pemkab Kolaka segera menertibkan "kandang singgah" milik pelaku usaha atas nama Darmawati yang berada di Jalan Tamalaki. ungkapnya dalam orasi.

" Kami telah mengadukan secara resmi pada tanggal 18 Mei 2026. Warga menilai keberadaan kandang transit ayam ras itu sangat mengganggu dan izin usahanya diduga tidak sesuai dengan kondisi di lapangan."

Berdasarkan aduan, kandang tersebut diduga melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/7/2011 Bab II huruf c. Dalam aturan itu disebutkan batas minimal jarak kandang dengan pemukiman adalah 500 meter dari pagar terluar, untuk menghindari pencemaran udara, air, bau dan kotoran.

Selain itu, Dudi juga menyoroti kelengkapan perizinan:

1.  Persetujuan Lingkungan : Usaha berpotensi dampak wajib punya SPPL atau UKL-UPL. 

2.  Bukti Tidak Keberatan Warga : Tanda tangan RT/RW dan warga sekitar sebagai syarat dokumen lingkungan.

3.  Kesesuaian Tata Ruang KKPR : Lokasi harus berada di zona yang diperbolehkan.

4.  NIB dan KBLI : KBLI yang dikeluarkan DPMPTSP adalah KBLI 4752 Perdagangan Eceran Peralatan Tukang dan Bahan Bangunan. Padahal untuk usaha rumah potong hewan unggas seharusnya KBLI 10113.

"Kesesuaian KBLI dengan usaha di lapangan tidak nyambung. Ini yang kami pertanyakan," ujar Dudi sapaan akrabnya.

Karena itu, warga melalui perwakilannya ketua gaki mendesak Ketua DPRD Kolaka segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP)dengan 8 instansi terkait: 

1.  DPMPTSP 

2.  Dinas Lingkungan Hidup 

3.  Dinas Perindustrian dan Perdagangan 

4.  Dinas PUPR 

5.  Dinas Perkebunan dan Peternakan 

6.  Dinas Kesehatan 

7.  Kasatpol PP 

8.  Camat Kolaka

Kami mewakili warga mendesak Pemda Kolaka segera mencabut izin dan membongkar kandang singgah tersebut. Alasannya, usaha itu dinilai meresahkan, izinnya tidak sesuai realita, dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku.ungkap Dudi 

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi ke pihak pelaku usaha dan instansi terkait masih terus dilakukan. Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya.


Pewarta: Asril wp

Editor: redaksi 

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image