Warga Desak Polres Bangkalan Tangkap Bandar Rokok Ilegal di Desa Gunung Sereng Kecamatan Kwanyar
Bangkalan || Wartapers.com – Keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai ilegal di Kabupaten Bangkalan kian memuncak Warga Desa Gunung Sereng secara terbuka meminta pihak Kepolisian Resor Polres Bangkalan untuk segera turun tangan dan menangkap para pelaku usaha ilegal yang dinilai sudah kebal hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, terdapat sedikitnya empat titik yang diduga kuat menjadi sarang atau gudang utama produksi dan distribusi rokok ilegal di Desa Gunung Sereng. Lokasi lokasi tersebut disinyalir dikendalikan oleh salah satu bandar besar yang beroperasi di wilayah Bangkalan dan Surabaya.
"Aktivitas ini sudah lama bergulir dan terkesan dibiarkan. Kami selaku warga meminta Polres Bangkalan bertindak tegas, tangkap bandar besarnya karena ini jelas jelas merugikan Negara," ujar salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Ancaman Pidana Menanti Pelaku Praktik culas pengusaha rokok ilegal ini sejatinya telah diatur secara ketat dalam regulasi hukum Indonesia. Para pelaku penimbun, pengedar, maupun penjual rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 dan Pasal 56 Undang Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Berdasarkan aturan tersebut, pelaku kriminalitas fiskal ini terancam hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun hingga maksimal 5 tahun, serta denda minimal 2 kali hingga 10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum. Masyarakat Bangkalan menunggu langkah konkret dan tindakan tegas dari Polres Bangkalan beserta pihak Bea Cukai untuk memberantas tuntas empat titik sarang rokok ilegal di Desa Gunung Sereng demi menegakkan keadilan dan menyelamatkan pendapatan Negara Warga mendesak Polres Bangkalan menangkap pelaku dan termasuk bandar besarr di Desa Gunung Sereng, Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan, Madura.
Karena aktivitas tersebut melanggar hukum UU Cukai, merugikan negara, dan disinyalir ada 4 titik sarang rokok ilegal yang dikuasai bandar besar. Desa gunung Sereng Warga menyuarakan tuntutannya agar polisi menerapkan Pasal 54 dan 56 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang memuat ancaman kurungan 1-5 tahun dan denda finansial yang besar.
Pewarta: MK
Editor: redaksi
