Testimoni Warga Ungkap Dugaan Kuat Pungutan PTSL, Pj Kades Pacanggaan Diuji Klarifikasinya

 

SAMPANG, wartapers.com – Hasil investigasi media ini dan team di lapangan mengungkap sejumlah testimoni warga Desa Pacanggaan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, terkait dugaan pungutan liar dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Sejumlah warga mengaku dimintai biaya yang bervariasi, mulai Rp300 ribu hingga Rp600 ribu per bidang, bahkan ada yang membayar lebih dari nominal tersebut, Rabu 29/07/2026.

Salah seorang warga Dusun Cangge yang identitasnya disamarkan dengan inisial HJ mengaku mendaftarkan beberapa bidang tanah melalui program PTSL. Menurutnya, sebagian tanah tersebut merupakan warisan dari orang tuanya, sedangkan sebagian lainnya merupakan hasil pembelian dari jerih payahnya bersama sang istri.

"Saya mendaftarkan beberapa tanah, ada yang pemberian orang tua dan ada juga yang saya beli dari hasil kerja bersama istri. Alhamdulillah ada program PTSL ini. Saya membayar Rp300 ribu, namun ada juga yang membayar lebih dari itu," ujar HJ.

Pengakuan senada disampaikan warga lain dusun Danan berinisial A. Ia mengaku diminta membayar melebihi Rp300 ribu. Menurutnya, sejumlah tetangganya juga mengalami hal serupa dengan alasan untuk biaya materai dan kebutuhan administrasi lainnya.

"Saya diminta membayar lebih dari Rp300 ribu. Tetangga saya juga ada yang membayar lebih dari itu dengan alasan untuk materai dan lain-lain. Saya tidak tahu apakah itu atas perintah Pj Kepala Desa atau hanya permainan petugas di bawah," ungkapnya.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, besaran biaya yang dibayarkan warga disebut bervariasi, mulai Rp300 ribu hingga Rp600 ribu. Pengakuan tersebut memunculkan dugaan adanya pungutan di luar ketentuan yang telah disepakati dalam pelaksanaan program PTSL.

Salah seorang warga yang memberikan keterangan kepada tim investigasi juga menegaskan bahwa seluruh pengakuannya merupakan fakta yang dialaminya sendiri. Ia menyatakan siap mempertanggungjawabkan ucapannya secara hukum.

"Semua yang saya sampaikan ini benar sesuai yang saya alami. Saya siap bertanggung jawab dan siap menjadi saksi apabila diperlukan, bahkan jika perkara ini sampai diproses di pengadilan," tegasnya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Kepala Desa Pacanggaan, Munali, sebelumnya membantah telah memerintahkan perangkat desa maupun panitia PTSL untuk menarik biaya melebihi ketentuan yang telah disepakati melalui Musyawarah Desa (Musdes).

"Saya tidak pernah memerintahkan perangkat desa atau siapa pun untuk meminta biaya melebihi ketentuan yang sudah disepakati dalam Musdes. Kalau di lapangan ada oknum yang melakukan pungutan di luar kesepakatan tersebut," uj Munali semari kebingungan.

Perbedaan antara pengakuan sejumlah warga dengan bantahan dari Pj Kepala Desa menunjukkan perlunya klarifikasi serta penelusuran lebih lanjut oleh pihak berwenang. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, penanganannya diharapkan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi panitia pelaksana PTSL Desa Pacanggaan maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas pengakuan yang disampaikan sejumlah warga tersebut.


Redaksi 

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image