Siapa yang Bermain 2.700 Hektar, Hak Ulayat Dijadikan Sertipikat PB HMI MPO Desak APH Usut Tuntas Mafia Tanah Dikonawe

KOLAKA.WARTAPERS.COM – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (PB HMI MPO) melayangkan desakan serius kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI untuk segera membuka investigasi mendalam terkait dugaan praktik mafia sertifikat atas tanah hak ulayat masyarakat adat Pondidaha seluas sekitar 2.700 hektar di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa 28/7/2026.

Melalui Ketua Komisi Politik dan Kebijakan Publik, Indra Dapa Saranani, ST, organisasi ini menyoroti indikasi kuat keterlibatan oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe. Diduga, sertifikat diterbitkan tanpa dasar alas hak ulayat yang sah, disertai dugaan perubahan hingga pemalsuan koordinat tapal batas antara Kecamatan Pondidaha dan Kecamatan Amonggedo.

PB HMI MPO menegaskan, langkah ini didasari amanat konstitusi: Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang mewajibkan negara mengakui dan menghormati hak masyarakat hukum adat, serta Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang menjamin hak milik tidak boleh diambil sewenang-wenang. Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang tetap mengakui eksistensi hak ulayat selama nyata-nyata masih ada.

Selain melibatkan ATR/BPN, PB HMI MPO juga meminta Kementerian Dalam Negeri RI memanggil dan memeriksa oknum pejabat Pemda Konawe yang diduga terlibat manipulasi batas wilayah. Tidak hanya itu, sorotan juga tertuju pada oknum mantan Camat Amonggedo serta pihak lain yang mengetahui atau terlibat dalam proses penerbitan dokumen yang bermasalah tersebut.

"Apabila ditemukan bukti pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang, atau tindak pidana lain, kami menuntut aparat penegak hukum memproses sekeras-kerasnya sesuai aturan yang berlaku," tegas Indra.

 Dalam pernyataan persnya, PB HMI MPO merangkum empat tuntutan utama:

1. ATR/BPN RI segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh sertifikat yang diterbitkan di atas wilayah hak ulayat Pondidaha seluas 2.700 hektar.

2. Kemendagri RI memanggil dan memeriksa oknum pejabat Pemda Konawe yang diduga mengubah atau memalsukan koordinat batas wilayah Pondidaha–Amonggedo.

3. Aparat Penegak Hukum mengusut tuntas keterlibatan oknum mantan Camat Amonggedo dan pihak lain dalam penerbitan sertifikat tanpa alas hak sah.

4. Negara wajib menjamin perlindungan hak konstitusional masyarakat hukum adat sesuai Pasal 18B ayat (2), Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, serta UU Nomor 5 Tahun 1960.

PB HMI MPO menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu ini. Pemeriksaan harus berjalan secara transparan, profesional, dan taat asas guna menegakkan kepastian hukum sekaligus memulihkan hak-hak masyarakat adat Pondidaha yang terancam.

Media ini akan terus memantau respons pihak ATR/BPN, Kemendagri, maupun Pemda Konawe serta perkembangan investigasi ke depannya.


Pewarta: Asril wp

Editor: redaksi 

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image