Rumjab Wakil Bupati Kolaka Digeledah Terkait Kasus Nikel, HIPPERMAKU Desak Bupati Segera Buka Suara
KOLAKA, WARTAPERS.COM – Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia (HIPPERMAKU) Cabang Kolaka mendesak Bupati Kolaka untuk segera menyampaikan sikap resmi pemerintah daerah, menyusul penggeledahan Rumah Jabatan (Rumjab) Wakil Bupati Kolaka oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) pada akhir Juni lalu.
Langkah hukum tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di daerah itu. Selain kediaman dinas wakil kepala daerah, penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman Direktur Utama PT Babarina Putra Sulung (BPS). Hingga kini, perkembangan proses hukum tersebut masih menjadi sorotan dan ditunggu kejelasannya oleh masyarakat luas.
Ketua Umum HIPPERMAKU Cabang Kolaka, Muh. Irfan Firdaus, menyatakan tingginya perhatian publik terhadap kasus ini wajib direspons secara terbuka oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka agar tidak memicu asumsi liar di tengah masyarakat.
"Kami menghormati sepenuhnya kewenangan Kejati Sultra dalam proses penyidikan ini. Namun pascapenggeledahan yang menjadi sorotan publik, Bupati Kolaka perlu menyampaikan sikap resmi pemda sebagai bentuk tanggung jawab moral. Ini penting agar tidak berkembang asumsi yang belum tentu benar," ujar Irfan dalam keterangan persnya, Kamis, (23/7/2026).
Ia menegaskan Rumjab Wakil Bupati merupakan fasilitas negara yang menjadi simbol pelaksanaan tugas pemerintahan daerah. Ketika fasilitas tersebut terseret dalam proses hukum, masyarakat secara wajar berhak mendapatkan klarifikasi dan sikap tegas dari pemerintah daerah.
Irfan juga memastikan desakan ini murni didorong kebutuhan akan transparansi, bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum maupun upaya menghakimi pihak tertentu. "Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tegasnya.
Secara rinci, HIPPERMAKU Cabang Kolaka menyampaikan tiga hal yang diharapkan segera ditindaklanjuti oleh Bupati Kolaka:
1. Sikap Resmi Pemerintah: Menyampaikan pernyataan resmi terkait posisi Pemerintah Kabupaten Kolaka atas proses hukum yang sedang berjalan;
2. Komitmen Penegakan Hukum: Menegaskan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap upaya pemberantasan korupsi di sektor pertambangan nikel;
3. Jaminan Sikap Kooperatif: Memastikan seluruh jajaran aparatur Pemkab Kolaka bersifat kooperatif apabila dibutuhkan memberikan keterangan maupun dokumen pendukung kepada penyidik Kejati Sultra.
Organisasi kepemudaan ini juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Seluruh proses pembuktian materiil diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, dengan harapan Kejati Sultra dapat bekerja secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
HIPPERMAKU menegaskan akan terus mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas, sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam mengawasi tata kelola pemerintahan dan pengelolaan sumber daya alam daerah.
"Tujuan kami adalah mendorong akuntabilitas pemerintahan dan menguatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, bukan menghakimi siapa pun sebelum adanya putusan hakim," tutup Irfan.
Pewarta: Asril wp
Editor: redaksi
