PJ Kades Pacanggaan Akui Biaya PTSL Rp300 Ribu Hasil Musdes, Dugaan Pungutan Hingga Rp600 Ribu Masih Jadi Sorotan

SAMPANG, wartapers.com – Polemik dugaan pungutan dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Pacanggaan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, terus menjadi perhatian publik.

Saat dikonfirmasi awak media,  Penjabat (PJ) Kepala Desa Pacanggaan, ACH Munali, membenarkan bahwa jumlah permohonan PTSL di desanya melebihi kuota yang tersedia. Ia juga mengakui adanya biaya sebesar Rp300 ribu per bidang yang menurutnya telah disepakati masyarakat melalui Musyawarah Desa (Musdes).

"Biaya Rp300 ribu itu sudah disetujui warga melalui Musdes," jelasnya saat diwawancarai ketika dirinya meminta duduk bareng di sebuah warung , Sabtu 25/07/2026.

Namun demikian, pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan lebih mengejutkan . Pasalnya, pelaksanaan PTSL telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang menjadi pedoman pembiayaan persiapan PTSL.

SKB tersebut mengatur biaya persiapan PTSL yang boleh dibebankan kepada masyarakat di luar anggaran APBN.

Untuk Provinsi Jawa Timur (Kategori V: Jawa dan Bali), biaya persiapan PTSL maksimal adalah Rp150.000 per bidang. Biaya tersebut diperuntukkan bagi:

- Penyiapan dokumen administrasi;

- Pengadaan patok batas tanah;

- Materai;

Operasional petugas desa/kelurahan dalam membantu proses persiapan PTSL.

Sejumlah kalangan mempertanyakan apakah hasil Musdes dapat dijadikan dasar untuk menetapkan biaya yang melebihi ketentuan yang berlaku dalam SKB tersebut.

Terkait kuota, PJ Kades menjelaskan bahwa jumlah pendaftar memang melampaui alokasi yang diterima desa. Menurutnya, bidang tanah yang belum masuk kuota akan diusulkan pada program PTSL berikutnya.

Sementara itu, mengenai adanya dugaan pungutan yang mencapai Rp600 ribu per bidang, ACH Munali sebelumnya tidak mengetahui adanya praktik tersebut.

"Saya tidak tahu mengenai biaya sampai Rp600 ribu itu," ujarnya saat di cecar pertanyaan sembari kebingungan. 

Meski demikian, hasil penelusuran media di lapangan menemukan adanya keterangan dari sejumlah warga yang menyebut mereka diminta membayar mulai Rp300 ribu hingga Rp600 ribu, di luar kewajiban pajak yang menjadi tanggungan pemohon.

Salah seorang warga mengaku biaya Rp300 ribu disebut sebagai hasil kesepakatan Musdes. Namun, menurutnya terdapat pula warga lain yang diminta membayar lebih tinggi.

"Kalau saya sendiri tidak keberatan, meskipun saya mengajukan beberapa bidang tanah. Karena kuotanya terbatas hanya 750 bidang, sebagian warga berusaha melobi agar permohonannya bisa masuk dalam kuota tersebut," ungkap seorang warga kepada media.

Pernyataan terserbut membingungkan publik, sebagai kepala desa harus memiliki karakter yang tegas dalam menyikapi setiap  permasalahan di jajaran tingkat desa, namun fakta mengejutkan,  pengakuan PJ Kades terkesan plinplan ( bias). 

Adanya perbedaan pengakuan antara pihak pemerintah desa dan keterangan warga memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penarikan biaya di lapangan.

Jika benar terdapat pungutan di luar yang diakui pemerintah desa, maka perlu ditelusuri siapa dalang dibalik praktik kotor tersebut dan atas dasar kewenangan apa mereka melaksanakannya. 

Media ini menilai persoalan tersebut penting mendapat perhatian dari instansi terkait, baik pemerintah daerah, Kantor Pertanahan (BPN), maupun aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan yang mengatur pelaksanaan Program PTSL.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat bukti yang menunjukkan keterlibatan pihak tertentu dalam dugaan pungutan di luar pengakuan PJ Kepala Desa. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu adanya klarifikasi maupun hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang.


Redaksi 

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image