Pengawasan DPRD Konawe Di Anggap Gagal Batas Kecamatan Pondidaha - Amonggedo Tak Terselesaikan, Tanah Ulayat Jadi Korban
Kendari, wartapers.com - Praktik maladministrasi, penyerobotan tanah ulayat, serta pelanggaran aturan perundang-undangan wilayah administrasi telah berlangsung selama 17 tahun di Kabupaten Konawe tanpa menemukan jalan keluar maupun kepastian hukum. Kasus ini menyoroti lemahnya fungsi pengawasan DPRD Konawe serta dugaan keterlibatan oknum pejabat dan korporasi demi keuntungan pribadi berupa royalti dan kompensasi pertambangan, jum'at 31/7/2026.
Pemerintah Kecamatan Pondidaha bersama masyarakat adat menyatakan keresahan mendalam atas pemindahan tapal batas wilayah dengan Kecamatan Amonggedo yang bertentangan dengan Perda Nomor 6 Tahun 2005 dan Perbub Konawe Nomor 549 Tahun 2008. Secara aturan hukum, batas resmi kedua wilayah berada pada batas alam, yaitu Sungai Tukambopo.
Namun, terjadi dugaan pemalsuan titik koordinat yang menggeser batas tersebut, sehingga wilayah operasi dua perusahaan tambang—PT ST Nikel Resources dan PT Multi Bumi Sejahtera (MBS)—tercatat masuk dalam administrasi Kecamatan Amonggedo dalam data sistem MOMI Kementerian ESDM. Padahal berdasarkan peraturan daerah, lokasi tersebut seharusnya berada di wilayah Kecamatan Pondidaha.
Tindakan ini diduga sengaja dilakukan untuk menguasai kawasan tanah ulayat seluas 2.700 hektar yang kaya akan sumber daya alam: nikel, batu gamping, hingga batu krom. Penerbitan sertifikat dan Surat Keterangan Tanah (SKT) di atas tanah ulayat tersebut dinilai tidak sah, bahkan dimanfaatkan perusahaan untuk menghindari kewajiban perizinan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dengan berdalih status lahan milik masyarakat.
Tanah ulayat memiliki karakteristik khas: dikuasai secara komunal oleh masyarakat hukum adat, diatur oleh tetua adat, dan tidak dapat diperjualbelikan secara sembarangan—sebagaimana diakui dan dilindungi oleh konstitusi serta mandat Kementerian ATR/BPN.
Usman, ahli waris tanah ulayat, menegaskan tidak pernah memberikan izin atas aktivitas penambangan maupun penerbitan sertifikat di wilayahnya. Ia menilai praktik tersebut merupakan pelanggaran hukum berat yang dapat dipidana. Dugaan keterlibatan oknum di lingkungan BPN Konawe juga mengemuka, terkait penerbitan sertifikat atas nama mantan maupun pejabat aktif di kawasan tersebut.
Publik menyoroti kegagalan fatal DPRD Konawe dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan tata kelola pemerintahan. Padahal, masyarakat adat dan elemen terkait telah berkali-kali menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi, Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD, hingga pertemuan dengan Forkopimda dan Bupati Konawe. Namun, hingga saat ini tidak ada tindak lanjut yang nyata.
Kasus ini menjadi bukti nyata buruknya tata kelola pemerintahan daerah yang mengabaikan hak-hak konstitusional masyarakat adat selama bertahun-tahun. Di balik kejadian ini, muncul dugaan kuat adanya praktik gratifikasi atau suap, pemalsuan dokumen, serta penyalahgunaan wewenang yang melibatkan elit pejabat dan pihak korporasi.
Masyarakat dan pengamat menilai Kejaksaan Negeri Konawe perlu bersikap peka dan segera melakukan penyelidikan mendalam untuk memproses hukum seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan pemalsuan koordinat, penyerobotan tanah, hingga pelanggaran hukum lainnya.
Lebih lanjut, Kejaksaan Agung didesak untuk mengevaluasi kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Konawe beserta jajarannya, dinilai telah membiarkan pelanggaran hukum berlangsung terus-menerus di lingkungan pemerintahan daerah. Keadilan dan kepastian hukum atas tanah ulayat Pondidaha menjadi tuntutan mendesak agar hak rakyat tidak terus-menerus dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak.
Pewarta: Asril wp
Editor: redaksi
