gambar

Pemkab Lembata Terbitkan Peringatan Keras: Penimbun BBM Subsidi Terancam Penjara 6 Tahun dan Denda Rp60 Miliar

LEMBATA, wartapers.com  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lembata secara resmi menerbitkan peringatan keras terkait penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Melalui Pengumuman Bupati Lembata Nomor: B/500.10.1/133/SETDA/VII/2026 yang diterbitkan pada 7 Juli 2026, setiap individu atau badan usaha yang terbukti menimbun, melangsirkan, atau menjual kembali BBM bersubsidi akan menghadapi proses hukum pidana.

Ancaman sanksi bagi pelanggar diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Kebijakan ini diambil untuk memperketat pengawasan agar penyaluran BBM bersubsidi seperti Pertalite, Minyak Tanah, dan Solar benar-benar tepat sasaran kepada konsumen akhir yang berhak.

Berdasarkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, penerima manfaat BBM bersubsidi terbatas pada pelaku usaha mikro, sektor perikanan, pertanian, transportasi, dan pelayanan umum. Masyarakat, badan usaha, maupun perorangan dilarang membeli, menimbun, atau menjual kembali BBM tersebut tanpa izin resmi. Praktik penjualan eceran ilegal maupun penyimpanan untuk tujuan niaga dianggap sebagai penyalahgunaan subsidi negara.

Selain mengandalkan aparat penegak hukum, Pemkab Lembata mengimbau masyarakat untuk berperan aktif sebagai pengawas. Warga diminta segera melaporkan dugaan penimbunan, penggunaan tangki modifikasi untuk pelangsiran, atau penjualan ilegal BBM di wilayah mereka.

Laporan dapat disampaikan kepada Satgas Pengawasan BBM Bersubsidi melalui Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Lembata. Pelapor wajib menyertakan identitas, lokasi dan waktu kejadian, jenis BBM, serta bukti pendukung berupa foto, video, atau dokumen relevan.

Langkah tegas ini merupakan komitmen Pemkab Lembata untuk menjamin distribusi BBM bersubsidi berjalan tertib, adil, dan melindungi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi dari praktik penyelewengan.

Pewarta: Sabatani

Editor: redaksi 

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image