Menteri Pendidikan Menjadi Terpidana, Akankah Ada Oknum Lain yang Ikut Terseret Dalam Dugaan Korupsi ini
Bangkalan || Wartapers.com - Baru baru ini , Mentri Pendidikan Nadiem duduk di kursi Pesakitan atas tuduhan Korupsi Dana Pendidikan, namun hal ini tidakenjadi Pelajaran bagi Oknum Yayasan Sosial Ujung Baru yang beralamatkan di Dusun Tambak Agung, Kelurahan Ba' engas , Kecamatan Labang , Kabupaten Bangkalan.
Aliansi Pengawal Program Bangkalan mencium bau tidak sedap adanya Koruptor kelas kakap yang kebal hukum di Yayasan Sosial Ujung Baru terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan korupsi dana Program Indonesia Pintar PIP. Laporan ini dipicu oleh hasil investigasi atas aduan masyarakat yang masuk ke Forum Pemantau Korupsi dan Pemerhati Kebijakan Publik pada 2 Juni 2026 lalu.
Dugaan penyelewengan dan Penggelapan dana bantuan pendidikan tersebut ditengarai terjadi selama kurun waktu empat tahun, mulai dari tahun 2022 hingga 2026. Kasus ini menyeret beberapa oknum Yayasan pendidikan di bawah naungan yayasan tersebut, sekolah dengan nomor NPSN : 60725374 yang berlokasi di Tambak Agung, Desa Baengas, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan yang kebanyakan Siswa dari Ponpes sekitarnya.
Beberapa awak media dan LSM menyoroti kasus ini, "Langkah ini kami ambil demi tercapainya program pemerintah dalam mensukseskan wajib belajar 9 tahun dan mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai amanat UUD 1945. Pemerintah hadir membantu biaya pendidikan keluarga kurang mampu, sehingga anggarannya harus dikawal ketat," ujar MK. Ketua Aliansi Pengawal Program Bangkalan dalam keterangan tertulisnya.
Dia menegaskan, " Surat somasi 2. terkait permintaan data base Penerima Manfaat PIP, red sudah kami kirim ke pihak Yayasan dan kami tembuskan ke instansi berwenang, yakni, Dirjen Dikdasmen Kementerian Pendidikan RI, Kepala Dindik Provinsi Jawa Timur, Kepala Disdik Kabupaten Bangkalan, Kepala Kejaksaan Tinggi Kajati Jawa Timur, serta Ketua BPKP Jawa Timur.
Kami sudah mengantongi Bukti - bukti untuk melakukan upaya Hukum atas dugaan tindak pidana penggelapan dan korupsi dana Program Indonesia Pintar PIP tahun 2022–2026, tutup MK (16/7/26).
Untuk mengawal Kasus tersebut, Awak Media akan melakukan klarifikasi ke pihak Yayasan, ini adalah Sebagai langkah gerak cepat untuk menjaga keberimbangan berita.
Dan juga jurnalis yang bergabung dalam Aliansi Media Online akan mengkonfirmasi ke pihak Yayasan dan Pengasuh Pesantren yang Santrinya sekolah di SMP Ujung Baru, juga wali murid yang anaknya Sekolah di yayasan sosial Tersebut.
Pewarta: Hus
Editor: redaksi
