Mega Korupsi Nikel Sultra: Rumdin Wabup Kolaka Digeledah , Publik Tagih Tersangka Utama!"
KOLAKA,WARTAPERS.COM, SULTRA || Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) kini jadi pusat perhatian publik terkait perkara korupsi Nikel.
Langkah penyidik yang menggeledah Rumah Jabatan Wakil Bupati Kolaka dan kediaman Dirut PT Babarina Putra Sulung (BPS) didesak jangan berhenti sebagai "aksi simbolis". Publik menuntut Kejati berani membongkar tuntas aktor intelektual dalam kasus megakorupsi pertambangan ore nikel yang menyeret PT Alam Mitra Indah Nugraha (PT AMIN), Kamis 16/7/2026.
Desakan itu disampaikan Pengurus Cabang Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia Kolaka Utara (PC-HIPPERMAKU) Kolaka. Bagi mereka, penggeledahan ini harus jadi pintu masuk membongkar gurita korupsi tambang di Bumi Anoa.
4 Fakta Kunci yang Disorot Publik:
1. Kerugian Negara Rp175 Miliar : Masih ada kerugian negara sebesar itu yang belum dipulihkan dari perkara ini.
2. Sasar Ring 1 Kekuasaan : Penggeledahan menyasar Rumdin Wabup Kolaka dan rumah Dirut PT BPS setelah muncul bukti baru di persidangan.
3. UP Dicabut Sejak 2022 : IUP PT BPS sudah dicabut Dinas ESDM Sultra sejak 2022. Tapi aktivitasnya masih jadi sorotan.
4. Tuntut Supervisi Kejagung: Kejagung RI didesak turun tangan mengawasi penyidikan agar tidak ada intervensi politik dari elite lokal maupun nasional.
Uji nyali Kejati ditengah pusaran kekuasaan,Ketua Umum PC-HIPPERMAKU Kolaka, Muh. Irfan Firdaus, menyebut independensi Kejati Sultra di bawah Dr. Sugeng Riyanta kini sedang diuji.
"Kami apresiasi keberanian Kejati geledah tempat-tempat krusial termasuk Rumdin Wabup. Tapi apresiasi saja tidak cukup. Publik sekarang menunggu langkah konkret: tetapkan tersangka baru bagi siapa pun yang menikmati hasil kejahatan ini," tegas Irfan kepada WartaPers.Com
Menurutnya, bukti yang disita penyidik seperti dokumen transaksi keuangan, invoice penjualan ore nikel, buku rekening, RKAB, UKL-UPL, hingga izin Terminal Khusus sudah cukup untuk memperluas jeratan hukum.
Pernyataan Kajari soal sisa kerugian negara Rp175 miliar jadi sinyal bahwa jaringan ini sangat masif, HIPPERMAKU mendesak dilakukan asset tracing secara radikal.
Lebih parah lagi, IUP PT BPS ternyata sudah dicabut sejak 2022. Ini memunculkan pertanyaan besar: atas dasar apa aktivitas masih jalan? Ada dugaan "pembiaran sistematis" oleh oknum yang merugikan negara triliunan.
Karena perkara ini menyeret nama besar, HIPPERMAKU meminta Kejagung RI melakukan supervisi ketat ke Kejati Sultra. Tujuannya mengamankan penyidikan dari lobi dan intervensi politik.
"Jangan sampai penggeledahan ini cuma jadi simbol keberanian sesaat. Sementara aktor utama yang pegang kendali justru lolos. Di mata hukum, tidak boleh ada elite yang kebal," pungkas Irfan.
PC-HIPPERMAKU memastikan akan terus mengawal kasus ini bersama masyarakat sipil, akademisi, dan media. Sampai seluruh kekayaan alam Sultra yang dijarah ilegal bisa dipertanggungjawabkan di meja hijau.
Pewarta: Asril wp
Editor: redaksi
