Maraknya Oknum LSM Somasi Lembaga Pendidikan, Bakesbangpol: Lembaga Punya Hak Untuk Tidak Menjawab
SAMPANG, wartapers.com – Maraknya aksi oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang gencar mengirimkan surat hingga mendatangi sejumlah sekolah di Kabupaten Sampang, Madura, memicu keresahan dan pertanyaan publik terkait batasan wewenang fungsi kontrol sosial mereka.
Menanggapi fenomena yang cukup mengundang spekulasi publik , Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sampang angkat bicara untuk meluruskan polemik yang sedang menggelinding di masyarakat ini,Rabu,01/07/2026.
Hj. Chairijah, kepala Bakesbangpol memaparkan bahwa, pihak sekolah maupun lembaga pendidikan yang menjadi sasaran tidak memiliki kewajiban hukum untuk merespons tuntutan tersebut.
Pihak sekolah secara regulasi memiliki hak penuh untuk mengabaikan atau tidak memberikan tanggapan kepada oknum LSM yang bersangkutan.
"Lembaga atau sekolah punya hak untuk tidak menjawab, terlepas dari mereka (LSM) punya kewenangan atau tidak," tegas Chairijah dengan tegas saat dimintai keterangan media ini ketika di ruang kerjanya,Selasa 30/06/2026.
Pernyataan bersikap tegas ini disampaikan Chairijah guna menjawab keraguan para kepala sekolah mengenai legalitas tindakan oknum LSM yang kerap melakukan inspeksi mendadak ( sidak) atau mengirim surat klarifikasi formal.
Mantan Kepada Dinas ( Kadis) Diskopindag ini menjelaskan bahwa seluruh aktivitas organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia, termasuk LSM, sebenarnya sudah dibatasi oleh koridor hukum yang sangat ketat agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dengan aparat penegak hukum.
Chairijah kemudian merinci sejumlah landasan hukum yang mengatur ruang gerak LSM, di antaranya UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, PP Nomor 58 Tahun 2016, serta Permendagri Nomor 57 dan 56 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Pengelolaan, dan Pengawasan Ormas.
Regulasi-regulasi ini menjadi acuan mutlak bagi pemerintah dalam memastikan setiap ormas bergerak sesuai program kerja dan tidak bertindak melampaui batas hukum.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa mekanisme pengawasan terhadap LSM di lapangan dilakukan secara berlapis oleh Tim Terpadu Pengawasan Ormas. Di tingkat daerah, tim ini bergerak secara kolektif dengan melibatkan Kesbangpol, Kejaksaan Negeri, Kepolisian Resor (Polres), hingga Komando Distrik Militer (Kodim) guna memantau aspek administrasi, aktivitas lapangan, hingga transparansi keuangan organisasi.
Sebagai penutup, Bakesbangpol mengimbau seluruh pihak, baik pengurus LSM maupun pihak manajemen sekolah, untuk saling menghormati tupoksi masing-masing demi menjaga kondusivitas iklim pendidikan di Sampang.
Hubungan kemitraan dan kontrol sosial harus tetap dikedepankan, namun wajib berjalan sesuai algoritma yang berlaku tanpa ada unsur pemaksaan atau intimidasi.
Redaksi
