LSM GMBI Sultra Pertanyakan Mandeknya Kasus Dugaan Korupsi Rp26 Miliar: "Ada Upaya Melindungi Aktor Proyek Fiktif ? "
KOLAKA, WARTAPERS.COM – Penanganan dugaan korupsi pengadaan Bibit pala dan Kakao di Dinas Perkebunan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tenggara kembali disorot. Kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp26 miliar itu dinilai mandek meski sudah masuk tahap penyidikan sejak akhir 2025.
Berdasarkan SPDP Nomor: B/SPDP/88/XII/RES.3.4/2025/Ditreskrimsus tertanggal 4 Desember 2025, perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan dan telah diberitahukan ke Kejaksaan Tinggi Sultra.
Proyek yang dimenangkan CV Wahana Multi Cipta itu diduga fiktif dan bahkan dijadikan agunan pinjaman di Bank Sultra Cabang Kolaka senilai Rp26 miliar.
Hingga Juli 2026, belum ada penetapan tersangka maupun rilis resmi perkembangan penyidikan. Kondisi ini memicu dugaan bahwa proses hukum sengaja diperlambat atau "diparkir".
Kepala Divisi Investigasi LSM GMBI Sultra, Hendra Jaya, menyayangkan lambannya penanganan. "SPDP sudah terbit Desember 2025.
Artinya penyidik sudah menemukan peristiwa pidana dan alat bukti. Tapi kenapa sampai hari ini belum ada tersangka? Ada apa di balik mandeknya kasus ini?" tegas Hendra, Senin 6/7/2026.
Menurutnya, lambannya proses justru menimbulkan kecurigaan adanya upaya melindungi aktor di balik mega korupsi tersebut.
Ironisnya, CV yang diduga terlibat justru disebut kembali memenangkan proyek pengadaan bibit dengan nilai jauh lebih besar, sekitar Rp170 miliar.
"Bagaimana mungkin perusahaan yang sedang terseret kasus Rp26 miliar malah dapat proyek Rp170 miliar? Ini mencederai rasa keadilan dan menunjukkan lemahnya pengawasan," ujar Hendra.
Data yang dihimpun, Subdit III Ditreskrimsus Polda Sultra telah memeriksa sedikitnya 20 saksi. Di antaranya mantan Kadis Perkebunan dan Hortikultura Sultra La Haruna, dan Direktur CV Wahana Multi Cipta.
Beredar juga informasi adanya keterlibatan oknum anggota DPRD Sultra berinisial HA. Namun hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari aparat.
LSM GMBI mendesak Kejati Sultra dan Polda Sultra segera membuka perkembangan penyidikan secara transparan dan mengumumkan pihak yang bertanggung jawab.
"Jika dibiarkan berlarut, publik akan menilai penegakan hukum di Sultra tebang pilih dan melindungi pihak tertentu," pungkas Hendra.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat untuk membuktikan tidak ada yang kebal hukum dalam dugaan korupsi pengadaan bibit pala dan kakao Rp26 miliar ini.
Pewarta: Asril wp.
Editor: redaksi
