Dugaan Pemotongan Bansos Beras Bulog dan PKH di Patemon Bangkalan, Pj Kades Mengaku Tak Tahu
Bangkalan || Wartapers.com — Penyaluran bantuan sosial Bansos berupa beras dari Bulog serta Program Keluarga Harapan PKH di Desa Patemon, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, memicu polemik. Sejumlah warga yang merasa dirugikan mendatangi awak media untuk mengadukan dugaan pemotongan bantuan tersebut dan mendesak agar persoalan ini diusut tuntas.
Warga Keluhkan Ketidakmerataan dan PKH yang Mandek Berdasarkan investigasi dan pengakuan warga di lapangan pada Rabu Selasa (08/07/2026), jumlah beras bantuan yang diterima masyarakat bervariasi dan diduga kuat tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain masalah beras, warga juga mengeluhkan adanya dana PKH yang tidak kunjung cair sejak tahun 2020, padahal mereka mengantongi dokumen resmi sebagai penerima aktif.
Salah satu preseden konkret menimpa M, warga Dusun Patemon Barat. Ia menunjukkan bukti kepemilikan dokumen lengkap berupa Buku Tabungan Bank BRI TabunganKu Kartu Keluarga Sejahtera KKS, hingga Kartu Tanda Penduduk KTP elektronik miliknya. Namun, hak bantuan sosial yang seharusnya ia terima diduga kuat tersendat atau dialihkan tanpa kejelasan.
"Kami minta ini diusut tuntas, Mas. Warga mengatakan pembagiannya tidak merata. Ada yang menerima 10 kilo, tapi ada juga yang cuma dapat 5 kilo," ujar salah seorang warga Patemon saat menyampaikan keluhannya kepada awak media.
Pj Kades Mengaku Tak Tahu, Perangkat Desa Diduga bermain Kejanggalan dalam penyaluran bansos ini semakin menguat setelah awak media melakukan konfirmasi langsung kepada Penjabat Pj Kepala Desa Patemon. Secara mengejutkan, Pj Kades mengaku sama sekali tidak mengetahui perihal adanya kebijakan pembagian rata ataupun pemotongan jatah bansos di wilayah yang dipimpinnya.
Sikap tidak tahu menahu dari pucuk pimpinan desa ini memicu kecurigaan baru di tengah masyarakat. Warga menilai, jika Pj Kades benar benar tidak mengetahui persoalan tersebut, maka kuat dugaan ada oknum perangkat desa yang sengaja mengambil kebijakan sepihak demi meraup keuntungan pribadi.
Ancaman Pidana Penyalahgunaan Bansos Tindakan pemotongan atau penyelewengan dana bantuan sosial bagi masyarakat miskin memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat.
Berdasarkan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin termasuk bansos dan PKH dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.
Selain itu, oknum yang terbukti melakukan pemotongan atau penggelapan yang bukan hak miliknya juga dapat dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penggelapan dan penipuan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya menggali informasi lebih lanjut dari berbagai pihak terkait, termasuk melakukan konfirmasi mendalam kepada perangkat desa setempat dan Dinas Sosial Kabupaten Bangkalan, guna memastikan regulasi penyaluran bansos di Desa Patemon dapat berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Pewarta: MK
Editor; redaksi
