Dugaan "Jalur Tikus" Pajak Nikel Kolaka: Kontrak Rp400 Miliar ke Singapura Disorot
KENDARI,WARTAPERS.COM – Tabir praktik keuangan di sektor SDA Sulawesi Tenggara kembali terbuka. Sorotan kini tertuju pada dugaan aliran dana hasil proyek di Kolaka ke luar negeri lewat skema kontrak pengadaan bernilai fantastis.
Dokumen yang beredar ke redaksi menunjukkan adanya kontrak bernilai USD 26.250.000 atau sekitar Rp400 miliar lebih. Kontrak itu ditandatangani di Singapura pada 30 September 2024 antara dua pihak: PT Indonesia Pomalaa Industry Park sebagai pembeli, dan Astar Shipping Pte. Ltd. yang berkedudukan di Singapura sebagai penjual.
Dalam praktik bisnis internasional, kontrak CIF untuk pengadaan barang wajar terjadi. Namun pengamat hukum perpajakan menilai, nilai kontrak sebesar ini rawan dijadikan sarana _over-invoicing_ dan _profit shifting_.
Modusnya: membebankan biaya besar ke pembukuan perusahaan di Indonesia, lalu mengalirkan dana ke rekening luar negeri. Akibatnya laba di dalam negeri ditekan, sehingga potensi penerimaan pajak negara ikut menyusut.
“Ini pola klasik kejahatan kerah putih di sektor komoditas. Hasil bumi dikeruk dari daerah, tapi keuntungan riilnya diparkir di pusat keuangan seperti Singapura,” ujar seorang pengamat hukum perpajakan yang kami mintai tanggapan.
Faktur Uang Muka Rp80 Miliar Terbit Sehari Setelah Kontrak
Kejanggalan lain muncul dari lini masa pembayaran. Satu hari setelah kontrak diteken, pada 1 Oktober 2024, pihak penjual menerbitkan invoice uang muka 20% dari total kontrak.
Rinciannya:
1. Total Kontrak : USD 26.250.000
2. Uang Muka 20% : USD 5.250.000 atau sekitar Rp80 miliar
3. Rekening Tujuan, Bank DBS Singapura, a.n ASTAR SHIPPING PTE. LTD.
Sesuai Pasal 4.2 kontrak, sisa 60% dibayar saat barang tiba di pelabuhan Kolaka, dan 20% pelunasan dibayar 30 hari setelah barang sandar.
Hingga berita ini diturunkan, media ini telah berupaya mengonfirmasi ke PT Rimau New World, PT Indonesia Pomalaa Industry Park, dan Astar Shipping Pte. Ltd.
Saat dikonfirmasi, Humas PT Rimau mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut. Ia menyebut sudah jarang ke kantor dan tidak lagi dilibatkan dalam kegiatan perusahaan.
Kasus ini memunculkan desakan agar Ditjen Pajak, PPATK, dan aparat penegak hukum melakukan audit mendalam.
Publik menuntut kepastian: apakah ini transaksi bisnis wajar, atau ada upaya penghindaran pajak dan pencucian uang berkedok pengadaan.
Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan. Jika pihak terkait memberikan klarifikasi resmi setelah berita ini terbit, maka hak jawab akan dimuat secara proporsional sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pewarta: Asril wp
Editor: redaksi
