Dugaan IUP Bodong, Aliran Dana Nikel Ilegal di Kolaka Utara Disorot Publik


KOLAKA,WARTAPERS.COM – Dugaan praktik pertambangan nikel tanpa izin di wilayah bekas IUP Kabupaten Kolaka Utara kembali menjadi sorotan. Isu ini mengemuka setelah muncul informasi terkait penggunaan dokumen dan aliran komoditas dari lahan yang disebut telah dicabut izinnya.jum'at 3 juli 2026.

Berdasarkan informasi yang beredar, diduga ada pihak yang menggunakan dokumen milik perusahaan lain untuk melancarkan aktivitas pengapalan bijih nikel. Dalam narasi yang berkembang, disebut sedikitnya tiga kali pengapalan terjadi dari wilayah tersebut. 

Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang mengonfirmasi kebenaran seluruh informasi tersebut. Besaran potensi kerugian negara dan dampak lingkungan juga masih menunggu hasil audit dan penyelidikan resmi.

Persidangan salah satu perkara terkait PT AMIN disebut menyinggung adanya transaksi bijih nikel dengan volume besar. Dalam keterangan persidangan, muncul inisial HFA yang disebut publik terkait aliran dana. 

Namun perlu digarisbawahi, inisial tersebut baru muncul dalam keterangan dan belum menjadi penetapan tersangka. Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi hukum yang menyatakan keterlibatan yang bersangkutan.

Masyarakat dan pengamat hukum setempat mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Jampidsus dan aparat terkait untuk menelusuri seluruh fakta secara tuntas, profesional, dan tanpa pandang bulu. 

“Publik butuh kepastian hukum. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar seorang pengamat hukum di Kolaka.

Fokus publik kini tertuju pada komitmen aparat untuk membongkar dugaan jaringan, menelusuri aliran dana, dan memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum.

Pewarta: Asril wp.

Editor : redaksi 

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image