DPRD Kolaka Rekomendasikan Pemilik Kandang Singgah Di Laloeha Di Hentikan Sementara Karena Tak Sesuai Izin

 

KOLAKA, WARTAPERS.COM -  Komisi II DPRD Kabupaten Kolaka menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait penolakan "Kandang Singgah" di Jalan Tamalaki, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka. 

RDPU berlangsung di Aula Lantai II DPRD Kolaka, Selasa (22/7/2026) pukul 09.30 Wita dan dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kolaka, Trimo.

Rapat ini menindaklanjuti aspirasi dari DPD Gerakan Anti Korupsi Indonesia (GAKI) Kabupaten Kolaka yang menolak keberadaan kandang singgah tersebut.

Hadir dalam rapat anggota Komisi II Hj. Netty,S.Sos dan Margaretha, S.P.,M.Si. Turut hadir sejumlah OPD terkait yakni Kadis PM-PTSP M. Sabar, perwakilan DLH Erwin Wardi, Dinkes Firdaus, Disbunnak Kornelius Kelo, serta Ketua GAKI Dudy, Wakil Ketua GAKI, Kasman Ahsin, Rahmat Hidayat, dan pemilik usaha  Darmawati.

Berdasarkan hasil RDPU, Komisi II DPRD Kolaka menyimpulkan bahwa NIB milik Darmawati dengan nomor 1402260010706 KBLI 47752 hanya mencakup "Perdagangan Eceran Hewan Ternak".

Namun dalam pelaksanaannya ditemukan aktivitas yang tidak sesuai izin, seperti pemotongan dan pemeliharaan ternak di lokasi tersebut.

Dari hasil RDPU, Komisi II DPRD Kolaka mengeluarkan 3 rekomendasi:

Pemilik usaha diminta menghentikan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki.

Apabila pemilik usaha tidak menghentikan kegiatan yang tidak sesuai izin, maka OPD terkait akan melakukan penertiban.

Jika pemilik usaha ingin melanjutkan kegiatan pemotongan dan pemeliharaan ternak, maka direkomendasikan untuk mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat ditutup pukul 11.50 Wita dalam keadaan aman dan tertib, dari hasil RDPU dan wawancara ketua Gaki Kolaka diatas tegas menyampaikan bahwa kandang singgah yang selama ini meresahkan warga sekitar yang ada di lokasi memang harus di bongkar dan di hentikan karna tidak punya ijin.

" Itu memang harus di bongkar karna tidak sesuai standar operasional, dari dinas kesehatan saja menyatakan bahwa di situ tidak layak ada pemotongan hewan atau kandang peliharaan". ujar Dudi.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak pemilik usaha belum memberikan pernyataan lanjutan terkait tindak lanjut rekomendasi DPRD.


Pewarta: ASRIL WP

Editor: redaksi 

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image