Dituding Rampas Hak Rakyat Kolaka, 2 Pengacara Muda Kolaka Gugat UU Minerba Ke MK
KOLAKA.WARTAPERS.COM - Kebijakan sentralisasi perizinan tambang yang dinilai merugikan hak masyarakat daerah akhirnya digugat.
Dua alumni Fakultas Hukum Universitas Sembilanbelas November Kolaka, Arfan Jaya, S.H. dan Sukri, S.H., resmi melayangkan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat UU Minerba, 16/7/26.
Gugatan menyasar 4 pasal krusial: Pasal 17 ayat (1) dan (1a), Pasal 17A ayat (3), Pasal 22A ayat (2), serta Pasal 31A ayat (4). Pasal-pasal itu dianggap menjadi payung hukum bagi pemerintah pusat untuk memonopoli penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) tanpa melihat realitas di lapangan.
"Tanah bukan sekadar objek investasi. Itu ruang hidup rakyat yang harus dilindungi negara," tegas para pemohon.
Sebagai putra Kolaka, Sultra salah satu episentrum nikel nasional Arfan dan Sukri melihat langsung dampaknya.
Banyak warga yang kaget saat tanah warisan turun-temurun, bahkan yang sudah bersertifikat, tiba-tiba masuk dalam konsesi perusahaan besar ketika alat berat masuk.
Parahnya, saat konflik pecah, Pemerintah Daerah justru tidak berdaya. Kewenangan menengahi dan melindungi warganya dipangkas habis karena semua keputusan ditarik ke Jakarta.
Menurut Arfan Jaya sentralisasi ini menciptakan 3 masalah besar:
1. Pusat Buta Data Lapangan
WIUP ditetapkan dari meja di Jakarta tanpa tahu di lokasi ada pemukiman, sekolah, lahan pertanian, atau situs adat.
2. Pemda Dipinggirkan.
Padahal Pemda yang paling paham sejarah penguasaan tanah dan konflik sosial di wilayahnya.
3. Rakyat Jadi Penonton.
Masyarakat lokal tidak dilibatkan. Mereka hanya menerima keputusan yang dampaknya langsung mereka rasakan.
Sukri menegaskan gugatan ini bukan anti-investasi. Ini adalah peringatan agar pembangunan tidak mengorbankan hak konstitusional warga.
"Investasi boleh jalan, tapi jangan di atas penderitaan rakyat. UU saat ini timpang. Masyarakat ditempatkan sebagai objek, bukan subjek pembangunan," ujar Sukri.
Melalui gugatan ini, keduanya meminta MK mengembalikan semangat Pasal 33 UUD 1945 : bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Bukan untuk segelintir elite dan oligarki tambang.
Bagi Arfan dan Sukri, sidang di MK ini bukan hanya soal hukum. Ini momentum untuk membenahi tata kelola pertambangan nasional agar lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Khususnya bagi masyarakat lingkar tambang di Sultra, khususnya Kabupaten Kolaka.
"Kami ingin negara hadir. Bukan hanya untuk investor, tapi juga untuk rakyat yang tanahnya diinjak setiap hari," tutupnya.
Pewarta: Asril wp
Editor: redaksi
