Diduga Tak Transparan Dana CSR Dan PPM PT Vale tbk, HMI Kolaka minta Kejaksaan Audit Hukum Tanpa Pandang Bulu
Sultra, WARTAPERS.COM – Suara kritis bergema kuat dari kalangan akademisi di Kolaka. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kolaka periode 2026–2027 menyorot dugaan serius dalam pengelolaan dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) dan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) di raksasa tambang nikel, PT Vale Indonesia Tbk. Tak sekadar menuntut laporan terbuka, organisasi ini secara resmi mendesak Kejaksaan untuk turun tangan melakukan audit hukum dan mengusut dugaan penyimpangan anggaran, Senin 27/7/2026.
Gerakan ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum HMI Cabang Kolaka, Fadli, yang menegaskan posisi tegas pihaknya. Menurutnya, dana CSR dan PPM bukanlah milik sepihak perusahaan atau alat tawar bagi segelintir pihak, melainkan hak mutlak masyarakat yang hidup di wilayah terdampak operasi tambang.
"Jika dana rakyat disalahgunakan, maka hukum wajib ditegakkan tanpa pandang bulu! Transparansi hari ini adalah keadilan untuk selamanya," ujar Fadli dalam pernyataan sikap resminya yang disampaikan kepada awak media.
Tidak hanya mengawasi aspek keuangan, HMI Kolaka juga menyoroti luasnya penguasaan konsesi lahan yang dinilai tidak berkeadilan. Organisasi ini mendesak pemerintah untuk segera memangkas penguasaan lahan yang tidak produktif milik PT Vale, agar dapat dialihkan pengelolaannya kepada BUMN atau dimanfaatkan langsung untuk kemajuan ekonomi warga setempat.
Dalam dokumen pernyataan sikap yang resmi, HMI merangkum empat tuntutan utama yang tidak bisa ditawar:
1. Transparansi Total: Membuka seluruh data rincian dan realisasi penggunaan dana CSR serta PPM secara utuh dan akuntabel untuk diketahui publik.
2. Audit Hukum Penuh: Mendorong Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi setempat mengusut tuntas setiap indikasi penyimpangan, manipulasi, atau kebocoran anggaran.
3. Pengawasan Partisipatif: Melibatkan elemen masyarakat sipil dan warga lokal secara aktif dalam mekanisme pemantauan dan audit independen program perusahaan.
4. Optimalisasi Aset Lahan: Meminta penciutan luas konsesi yang tidak dimanfaatkan secara produktif demi keadilan sosial dan pemerataan manfaat ekonomi daerah.
Fadli menambahkan, penumpukan lahan tanpa pemanfaatan yang nyata bagi warga adalah bentuk ketidakadilan yang tidak boleh dibiarkan.
"Jika lahan tidak dimanfaatkan untuk rakyat, maka itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap keadilan sosial," tegasnya.
HMI Cabang Kolaka menegaskan tidak akan berhenti pada pernyataan semata. Mereka berkomitmen menggalang kekuatan gabungan dari elemen mahasiswa dan masyarakat umum untuk terus mengawal isu ini. Tekad mereka kuat: memastikan Kejaksaan segera bertindak dan prinsip transparansi penuh benar-benar diterapkan di lapangan.
Isu ini kini menjadi sorotan publik di Sulawesi Tenggara, mempertanyakan apakah manfaat dari kekayaan alam daerah benar-benar kembali ke tangan warga, atau justru tertahan di tengah jalan.
Media ini akan terus memantau perkembangan kasus dan terbuka terhadap tanggapan maupun klarifikasi resmi dari pihak PT Vale Indonesia Tbk terkait tuntutan yang disampaikan HMI Kolaka.
Pewarta : Asril wp
Editor: redaksi
