Diduga Salahi Aturan IPAL dan Cemari Pantai Rongkang, Pabrik Kepiting di Bangkalan Terancam Sanksi Berat

Bangkalan || Wartapers.com — Dugaan praktik pembuangan limbah tanpa pengolahan yang memadai kembali mencuat di Kabupaten Bangkalan. Sebuah pabrik pengolahan kepiting yang beroperasi di dekat Pantai Rongkang, Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar, diduga mengalirkan air limbah berbau busuk secara langsung ke perairan laut sekitar.

Kondisi tersebut mengundang keluhan keras dari warga lokal dan para nelayan yang mengangtakan mata pencaharian mereka di area perairan tersebut. Selain menimbulkan bau tidak sedap yang menyengat, pembuangan limbah tersebut dikhawatirkan merusak ekosistem laut dan menurunkan hasil tangkapan ikan.

Menanggapi pencemaran yang kian mengganggu aktivitas warga, masyarakat sekitar Pantai Rongkang berencana segera melayangkan laporan resmi kepada pihak berwenang guna mengusut tuntas dugaan pelanggaran lingkungan ini.

"Air limbahnya dibuang ke laut dan baunya sangat busuk. Ini sangat mengganggu nelayan yang sedang mencari ikan. Kami sedang menyiapkan laporan spesifik terkait pencemaran ini," ujar salah seorang warga setempat.

Ancama Pidana 15 Tahun dan Denda Rp15 Miliar Penanganan limbah yang tidak memenuhi standar Instalasi Pengolahan Air Limbah IPAL memiliki konsekuensi hukum yang serius. Berdasarkan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup UU PPLH, setiap pelaku usaha yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan dapat dikenakan sanksi berlapir, (21/07/2026).

Sanksi tersebut meliputi Sanksi Administratif Teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha Sanksi Pidana Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun bagi pimpinan atau pemilik usaha Sanksi Denda Denda finansial hingga maksimal Rp15 miliar.

Pihak warga berharap pemerintah daerah dan instansi penegak hukum lingkungan dapat segera turun ke lapangan untuk melakukan inspeksi mendadak sidak serta uji laboratorium terhadap sampel air limbah di lokasi tersebut.

Dugaan pembuangan limbah berbau busuk ke laut akibat pengoperasian IPAL yang tidak sesuai standar oleh pabrik kepiting Pemilik dan pengelola pabrik kepiting terduga pelaku Kawasan dekat Pantai Rongkang, Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan.

Terjadi secara berkelanjutan dan warga siap melayangkan laporan resmi dalam waktu dekat Diduga demi memangkas biaya operasional pengolahan limbah, sehingga air limbah dibuang langsung tanpa proses IPAL yang benar dan merugikan nelayan.

Air limbah berbau disalurkan ke laut hingga mencemari area tangkapan ikan; warga merespons dengan mengumpul kan bukti untuk melaporkan pemilik usaha agar dikenakan sanksi tegas sesuai U.U PPLH" 


Pewarta :MK

Editor: redaksi 

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image