gambar

Diduga Palsukan Tanda Tangan Kasus Perceraian, Empat Advokat Muda Dilaporkan ke Polres Bangkalan

Bangakalan || Wartapers.com – Dunia penegakan hukum di Kabupaten Bangkalan digegerkan oleh dugaan pelanggaran etik dan pidana yang menyeret sejumlah praktisi hukum. Empat orang advokat muda resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor Polres Bangkalan atas dugaan kasus pemalsuan tanda tangan dalam proses pengurusan perkara perceraian.

mencuat setelah korban, seorang perempuan yang merupakan isteri saanya menemukan kejanggalan dalam berkas perkara. Korban mengaku tidak pernah menandatangani dokumen surat kuasa ataupun berkas persidangan yang digunakan oleh keempat pengacara tersebut dalam proses hukum di pengadilan.

Dugaan manipulasi ini baru disadari korban pasca proses perceraian berjalan. Saat memeriksa salinan dokumen, korban mendapati bahwa tanda tangan yang tertera di atas surat kuasa serta berkas penunjang sidang lainnya diduga kuat telah dipalsukan.

Merasa dirugikan dan hak hukumnya dicederai, korban akhirnya memilih menempuh jalur pidana dengan melayangkan laporan resmi ke pihak kepolisian.

Hingga berita ini diturunkan, pihak penyidik Satreskrim Polres Bangkalan dikabarkan tengah melakukan pendalaman materi laporan dan mengumpulkan bukti bukti awal. Polisi juga telah mengagendakan pemanggilan terhadap saksi saksi terkait untuk dimintai keterangan.

Kasus ini pun mulai memicu perhatian publik dan komunitas hukum setempat. Mengingat profesi advokat merupakan pilar penegakan hukum officium nobile, tindakan ini dinilai sangat mencederai integritas profesi. Jika terbukti memenuhi unsur pidana, keempat pengacara muda tersebut terancam dijerat Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana KUHP tentang Pemalsuan Surat, di samping sanksi berat dari Dewan Kehormatan Kode Etik Profesi yang membayangi karier mereka".

Pewarta :MK

Editor:redaksi 

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image