Diduga Kebal Hukum Bertahun-tahun, Jaringan Penampungan Solar Subsidi Mamasa–Polman Disorot
KOLAKA, WARTAPERS.COM – Dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Sulawesi Barat kembali mencuat. Sorotan kini tertuju pada aktivitas penampungan yang disebut dikuasai MW alias Mirwan, yang disebut-sebut sebagai pemilik sekaligus owner PT Mirwan Duta Energi Sulawesi.
Aktivitas ini diduga sudah berlangsung lama di wilayah Kabupaten Mamasa dan Polewali Mandar. Sabtu 4 juli 2026.
Solar subsidi disebut dikumpulkan dari sejumlah SPBU di dua kabupaten tersebut, lalu dimuat ke truk dan diduga disuplai keluar daerah, termasuk ke Morowali.
Dalam konfirmasi sebelumnya ke media ini, MW mengaku mengumpulkan BBM dalam jumlah besar dengan cara membayar terlebih dahulu di beberapa SPBU. BBM itu kemudian disebut "dilansir" pada malam hari setelah operasional SPBU selesai.
Yang membuat publik geram, beredar informasi adanya dugaan praktik "koordinasi" dengan oknum aparat penegak hukum. Jika benar, maka wajar jika aktivitas ini disebut berjalan tanpa hambatan selama bertahun-tahun.
“Jika ada oknum yang bermain, ini bukan hanya penyalahgunaan subsidi. Ini perampasan hak rakyat kecil dan pembocoran keuangan negara,” kata seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Alih-alih memberi klarifikasi, MW justru diduga melontarkan ancaman kepada media setelah pemberitaan terbit.
Dalam komunikasi tertulis, ia disebut menyatakan
“Tidak begitu caranya, banyak ji gudang di Mamasa, nanti saya fotokan dan muat semua beritanya" katanya.
“Serlok saja, nanti kita baku hambur saja sekalian.”tambah MW yang merasa tidak terima karena telah diberitakan.
Pernyataan itu dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Atas dugaan tersebut, media ini mendesak Kapolres Mamasa, Kapolres Polman, dan Kapolda Sulawesi Barat untuk segera turun melakukan penyelidikan menyeluruh. Audit distribusi solar subsidi di SPBU Mamasa dan Polman juga diminta diperketat.
Jika terbukti, praktik ini tidak hanya merugikan negara, tapi juga merampas hak masyarakat yang seharusnya menerima BBM subsidi tepat sasaran.
Redaksi menegaskan menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab. Setiap pihak yang merasa dirugikan dipersilakan memberi klarifikasi sesuai UU Pers.
Pewarta: Asril wp
Editor: redaksi
