Diduga Dikuasai Mafia Tanah, Puluhan Warga Anaiwoi Tanggetada Terancam Kehilangan Lahan Sejak Ada PSN
KOLAKA,WARTAPERS.COM – Jeritan puluhan warga Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka Selatan, seolah tak terdengar. Bertahun-tahun menggarap lahan secara sah, kini mereka harus berhadapan dengan aksi penyerobotan yang diduga dilakukan jaringan mafia tanah.sabtu 11 juli 2026.
Ironisnya, intimidasi dan klaim sepihak terhadap lahan warga justru memuncak setelah wilayah tersebut ditetapkan sebagai kawasan strategis. Kehadiran Proyek Strategis Nasional (PSN) dan rencana perluasan kampus Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka yang semula diharapkan membawa kesejahteraan, justru membuat nilai tanah melonjak dan mengundang pihak-pihak yang hendak menguasai.
Kuasa hukum warga, Muh. Hasrul La Aci, S.H., M.H. menyebut modus para penyerobot terbilang seragam. Berbekal klaim sepihak tanpa dokumen, kelompok tersebut tiba-tiba datang menggugat dengan dalih tanah adalah tanah adat atau warisan nenek moyang.
Padahal, lahan yang disengketakan telah memiliki legalitas kuat. Mulai dari Surat Keterangan Tanah (SKT) hingga Sertifikat Hak Milik (SHM) lengkap dengan saksi batas.
“Konyolnya, sertifikat resmi yang kami miliki disebut ‘legalitas siluman’. Siapa sebenarnya yang siluman di sini?” kata salah seorang warga yang minta namanya dirahasiakan.
UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 menegaskan Hak Milik adalah hak terkuat yang dibuktikan dengan dokumen dan saksi. Sementara PP No. 24 Tahun 1997 mengunci status kepemilikan. Jika sertifikat sudah lebih dari 5 tahun dan diperoleh dengan itikad baik, maka tidak dapat diganggu gugat.
Namun di lapangan, aturan itu seolah tumpul.Laporan Mengendap, Warga Desak Negara Hadir
Konflik agraria di Anaiwoi bukan hal baru. Laporan sudah masuk ke pemerintah daerah dan aparat penegak hukum sejak beberapa tahun lalu. Tapi hingga Juli 2026, penanganan dinilai jalan di tempat.
Berada antara pilihan mempertahankan hak atau tergilas keserakahan yang terorganisir.
Melalui kuasa hukumnya, warga Kolaka Selatan mendesak Kementerian ATR/BPN, Satgas Anti-Mafia Tanah, dan Kapolri, segera turun tangan memutus mata rantai mafia tanah sebelum situasi lepas kendali.
“Jika pembiaran terus terjadi, benturan fisik antara pemilik sah dan penyerobot bukan lagi kemungkinan. Negara tidak boleh kalah oleh mafia. Warga Anaiwoi menolak diam dan tertindas di tanah sendiri,” tegas Hasrul.
Pewarta: Asril wp./Walliwelado
Editor: redaksi
