Diduga Bagi Rata Bansos Bulog, Kepala Desa Gunung Sereng Dilaporkan Aliansi Pengawal Program Bangkalan
Bangkalan || Wartapers.com – Penyaluran Bantuan Sosial Bansos dari Badan Urusan Logistik Bulog di Desa Gunung Sereng, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, menuai sorotan tajam Langkah Kepala Desa setempat yang diduga membagi rata bantuan berupa 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng kepada warga dinilai telah melanggar regulasi yang berlaku.
Tindakan tersebut memicu respons keras dari Aliansi Pengawal Program Bangkalan. Berdasarkan aduan dan laporan dari masyarakat, aliansi ini menegaskan bahwa mekanisme "bagi rata" bantuan sosial merupakan bentuk pelanggaran prosedur, karena bantuan negara wajib disalurkan tepat sasaran sesuai daftar penerima resmi yang telah ditentukan by name by address.
Sanksi Penyaluran Bansos Meskipun dalam aduan awal sempat disinggung mengenai Kitab Undang Undang Hukum Ancaman Pidana KUHAP, secara substansi hukum, aturan spesifik mengenai larangan dan sanksi penyalahgunaan bantuan sosial diatur dalam KUHAP yang merupakan hukum formal acara peradilan melainkan diatur dalam undang undang pidana khusus, antara lain:
UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Berdasarkan Pasal 43 ayat 1, setiap orang yang menyalahgunakan bulog atau program penanganan fakir miskin termasuk memanipulasi sasaran bansos dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp500.000.000 lima ratus juta rupiah.
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tipikor. Tindakan mengubah peruntukan bansos, memotong hak penerima manfaat, atau mengalokasikannya kepada pihak yang tidak berhak secara melawan hukum berpotensi dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi atau penggelapan dana negara.
Penyaluran Sesuai Prosedur Aliansi Pengawal Program Bangkalan mendesak agar seluruh proses pembagian bantuan di tingkat desa dikembalikan pada koridor hukum. Pembagian bansos harus dilakukan melalui mekanisme pendataan yang tertib di balai desa, diverifikasi secara faktual oleh petugas yang berwenang, serta dicatat identitas penerimanya secara transparan, (17/07/2026).
Langkah ini penting dilakukan guna mencegah terjadinya penyimpangan hukum serta memastikan bahwa hak masyarakat miskin yang telah terdaftar tidak berkurang atau dialihkan. Rasa keadilan di masyarakat tidak boleh dijadikan alasan untuk menabrak aturan hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat
Pewarta: MK
Editor: redaksi
