gambar

Diduga Ada Penyelewengan Bansos Beras, Forum Pemuda Bangkalan Minta Audiensi dan Kawal Jalur Hukum


Bangkalan || Wartapers.com - Forum Pemuda Bangkalan mendesak pihak berwenang untuk mengusut tuntas dugaan pemotongan dan penyelewengan bantuan sosial bansos beras Bulog di wilayah Kabupaten Bangkalan. Langkah ini diambil setelah organisasi kepemudaan tersebut menerima banyak keluhan dari warga yang merasa haknya dipangkas oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Ketua Forum Pemuda Bangkalan M.MUKRI. A.M menegaskan bahwa tindakan memotong atau menyelewengkan bansos milik rakyat miskin merupakan tindak pidana serius. Ia menyatakan berkomitmen bersama jajaran pengurusnya untuk terus mengawal kasus ini hingga ke ranah hukum.

"Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat Warga Penyelewengan bansos beras Bulog ini tidak bisa dibiarkan karena merugikan masyarakat kecil. Ini adalah tindak pidana yang dapat dijerat dengan sanksi berlapis," ujar Mukri dalam keterangannya, (01/07/2026).

Sebagai langkah awal, Forum Pemuda Bangkalan tengah mengajukan permohonan audiensi dengan pihak pihak terkait guna membuka posko pengaduan serta meminta kejelasan data penyaluran.

Mukri menambahkan, para pelaku pemotongan bansos tidak hanya melanggar moral, tetapi juga berhadapan dengan hukum pidana berat. Berdasarkan kajian hukum Forum Pemuda Bangkalan, berikut adalah rincian regulasi yang dapat menjerat pelaku:

UU Tindak Pidana Korupsi UU No. 20 Tahun 2001 Pelaku dapat dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 tentang korupsi yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda material yang besar.

Pasal 372 KUHP Penggelapan Mengatur tentang tindak pidana penggelapan secara umum dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun Pasal 374 KUHP Penggelapan dalam Jabatan Jika pemotongan dilakukan oleh oknum yang menyalahgunakan wewenang atau pekerjaannya seperti oknum aparat desa atau pendamping bansos ancaman hukumannya diperberat hingga 5 tahun penjara.

Pasal 144 UU Pangan UU No. 18 Tahun 2012 Dapat diterapkan apabila pelaku terbukti menyelewengkan, mengubah kemasan, atau menyalahgunakan komoditas beras jaminan pangan dari pemerintah.

Forum Pemuda Bangkalan mengimbau kepada seluruh warga yang merasa menjadi korban pemotongan bansos untuk tidak takut melapor. Mereka memastikan akan mendampingi warga agar hak hak mereka dapat kembali seutuhnya dan pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal.

Ketua Forum Pemuda Bangkalan Mukri beserta jajarannya Desakan audiensi, pengawalan kasus hukum, dan sosialisasi sanksi pidana terkait dugaan pemotongan bansos beras Bulog Forum Pemuda Bngkalan melakukan pengawalan hukum, mengedukasi warga terkait pasal pasal pidana UU Tipikor, KUHP, UU Pangan dan meminta proses audiensi resmi.

Red/tim

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image