Berdalih Demi Rakyat, PTSL Pacanggaan Diduga Jadi Bancakan, Warga Dusun Cangge Angkat Bicara
SAMPANG, wartapers.com – Kontroversi pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Pacanggaan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, terus menjadi sorotan publik.
Setelah Penjabat (Pj) Kepala Desa Pacanggaan dan Pelaksana Tugas (Plt.) Camat Pangarengan memberikan klarifikasi terkait biaya Rp300 ribu yang disebut merupakan hasil kesepakatan Musyawarah Desa (Musdes), kini sejumlah warga mulai menyampaikan keluhannya,Kamis 30/07/2026.
Warga menilai alasan pungutan tersebut dilakukan dengan dalih untuk kepentingan masyarakat justru bertolak belakang dengan kondisi yang mereka rasakan di lapangan. Kuota PTSL yang hanya sekitar 750 bidang, sementara jumlah pendaftar disebut mencapai lebih dari 1.200 bidang, dinilai memunculkan keresahan dan dugaan kurangnya transparansi dalam pelaksanaannya.
Salah seorang warga Dusun Cangge berinisial HS mengaku kecewa terhadap pelaksanaan program tersebut.
"Kami ikut program ini karena ingin memiliki sertifikat tanah dengan biaya yang jelas. Tapi kenyataannya masyarakat diminta membayar, sementara kuotanya terbatas. Banyak yang khawatir sudah membayar tetapi belum tentu masuk kuota," tuturnya.
HS juga mengaku mendengar adanya informasi mengenai permintaan biaya yang nominalnya melebihi hasil kesepakatan awal. Namun demikian, informasi tersebut masih berupa keterangan narasumber dan belum dapat diverifikasi secara menyeluruh.
Menurutnya, apabila pemerintah desa memang menerima pendaftar jauh melebihi kuota, seharusnya sejak awal masyarakat diberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme seleksi maupun peluang untuk masuk dalam kuota PTSL.
"Kalau memang kuotanya hanya 750 bidang, kenapa menerima lebih dari seribu pendaftar tanpa penjelasan yang jelas? Itu yang membuat masyarakat bertanya-tanya," ujarnya.
Sebelumnya, Plt. Camat Pangarengan menyatakan bahwa penerimaan pendaftar melebihi kuota dilakukan sebagai langkah antisipasi apabila terdapat bidang tanah yang bermasalah atau bersengketa saat proses pengukuran.
Di sisi lain, Camat juga menyebut biaya Rp300 ribu merupakan hasil kesepakatan Musyawarah Desa (Musdes). Namun, saat ditanya mengenai dasar hukum berupa Peraturan Desa (Perdes), Camat mengaku belum dapat memastikan nomor maupun keberadaan Perdes tersebut karena dirinya masih baru menjabat sebagai Camat Pangarengan.
Polemik tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat mengenai dasar hukum penarikan biaya, transparansi penggunaan dana, serta mekanisme penetapan peserta PTSL.
Seiring mencuatnya persoalan tersebut, Seoarang Tokoh Moda Sampang, Murdianto SH, mendesak aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk tidak tinggal diam.
Mereka meminta dilakukan penyelidikan terhadap dugaan pungutan yang tidak sesuai ketentuan, kejelasan dasar hukum penarikan biaya, serta mekanisme penetapan peserta PTSL agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Selain itu, Inspektorat Kabupaten Sampang dan Kantor Pertanahan (BPN) juga didorong melakukan evaluasi serta klarifikasi terhadap pelaksanaan PTSL di Desa Pacanggaan guna memastikan seluruh tahapan program berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau memang semua sudah sesuai aturan, tentu tidak perlu takut dilakukan pemeriksaan. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, kami berharap diproses sesuai hukum yang berlaku agar program pemerintah tidak disalahgunakan dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga," ujar Dian sapaan akrabnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Pacanggaan tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi tambahan atas berbagai informasi yang berkembang.
Demikian pula instansi terkait, termasuk Pemerintah Kecamatan Pangarengan, Kantor Pertanahan (BPN), dan Pemerintah Kabupaten Sampang, terbuka untuk menyampaikan tanggapan guna memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat.
Seluruh dugaan yang dimuat dalam pemberitaan ini belum merupakan fakta yang telah diputus melalui proses hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Redaksi
