Warga Jontona Minta Yohanes Rianghepat Klarifikasi Unggahan Viral, Soroti Pencantuman Nama Desa Jontona dan Undana Tanpa Verifikasi
LEWOLEBA, Wartapers.com – Masyarakat Desa Jontona, Kecamatan Ile Ape Timur, Kabupaten Lembata, menyatakan keberatan atas unggahan media sosial yang diposting oleh akun atas nama Yohanes Rianghepat karena dinilai memuat informasi yang belum terverifikasi dan berpotensi merugikan nama baik individu, masyarakat, maupun lembaga pendidikan.
Koordinator ASN Baopukang Jontona, Sultan Sabatani, di Lewoleba, Kamis (11/6/2026), mengatakan bahwa unggahan tersebut secara terang-terangan menyebut seorang perempuan bernama Maria Marthalesia Maku Wuwur, yang disebut memiliki akun Facebook Maria Maria Ria dan disebut pula bernama asli Maria Ria Making, serta diklaim sebagai mahasiswa semester akhir Jurusan Pendidikan Sejarah di Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang.
Menurut Sultan, seluruh informasi tersebut seharusnya terlebih dahulu diverifikasi sebelum dipublikasikan ke ruang publik.
"Kami menilai unggahan itu sangat prematur karena menyebut identitas seseorang secara lengkap, bahkan mencantumkan nama perguruan tinggi dan program studi tertentu tanpa adanya penjelasan mengenai dasar verifikasi yang dilakukan. Ini menyangkut kredibilitas seseorang dan juga nama baik institusi pendidikan," ujar Sultan.
Ia menegaskan bahwa setelah informasi tersebut beredar, masyarakat melakukan penelusuran dan tidak menemukan identitas sebagaimana disebutkan dalam unggahan tersebut sebagai bagian dari masyarakat Desa Jontona.
"Kami tidak menemukan adanya warga dengan identitas sebagaimana disebutkan dalam postingan itu. Karena itu, kami mempertanyakan dasar penyebutan nama kampung Jontona dalam narasi yang disebarkan," katanya.
Selain itu, Sultan juga membantah penyebutan marga yang tercantum dalam unggahan tersebut.
"Sepanjang pengetahuan masyarakat adat dan tokoh-tokoh setempat, tidak dikenal marga atau suku dengan nama Wuwur sebagai bagian dari komunitas masyarakat Jontona, Komunitas Masyarakat Adat Lewuhala, maupun wilayah Ile Ape pada umumnya. Karena itu kami meminta agar setiap informasi mengenai asal-usul seseorang benar-benar diverifikasi terlebih dahulu," tegasnya.
Menurutnya, unggahan tersebut cenderung mengarah pada penghakiman sepihak terhadap seseorang tanpa adanya proses klarifikasi maupun pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.
"Menyampaikan tuduhan di media sosial tanpa proses verifikasi yang memadai dapat menimbulkan stigma dan merugikan banyak pihak. Jika memang ada dugaan tindak pidana, maka jalur yang tepat adalah melaporkannya kepada aparat penegak hukum, bukan membangun opini publik yang belum tentu benar," ujarnya.
Sultan juga meminta agar Yohanes Rianghepat memberikan penjelasan kepada publik mengenai sumber informasi yang digunakan, termasuk terkait penyebutan nama kampus, program studi, dan identitas perempuan yang dimaksud.
"Karena yang disebut bukan hanya individu, tetapi juga Universitas Nusa Cendana dan Jurusan Pendidikan Sejarah, maka verifikasi menjadi sangat penting. Nama baik lembaga pendidikan juga harus dihormati dan dilindungi dari informasi yang belum jelas kebenarannya," katanya.
Atas nama masyarakat Baopukang Jontona, Sultan berharap Yohanes Rianghepat dapat berjiwa besar untuk melakukan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf apabila informasi yang dipublikasikan ternyata tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
"Kami menyesalkan nama Jontona dibawa dalam persoalan yang belum jelas faktanya. Nama baik kampung dan masyarakat harus dijaga. Karena itu kami berharap ada itikad baik untuk meluruskan informasi dan meminta maaf kepada masyarakat Baopukang Jontona apabila terjadi kekeliruan," tutup Sultan Sabatani.
Pewarta: Floni Making
Editor: redaksi
