Viral,,! Diduga Oknum TNI Sebagai Big Bos Ilegal Login
Siak-Riau, wartapers.com - Pembalakan liar atau illegal logging masih menjadi ancaman serius di Provinsi Riau,yang memicu deforestasi dengan hilangnya belasan ribu hektar hutan.
Aktivitas ilegal ini merusak lingkungan secara masif, mengancam habitat satwa dilindungi seperti Harimau Sumatera, dan memicu bencana ekologis seperti degradasi lahan. Pelaku perusakan hutan dijerat menggunakan Undang-Undang Kehutanan dengan ancaman pidana berat bagi pekerja maupun jaringan pemodal.
Kini kawasan hutan Tasik Betung kecamatan sungai Mandau menjadi sorotan tajam publik pasal nya.
Aktivitas ilegal logging di desa Tasik Betung kecamatan sei Mandau kabupaten Siak mencuat nama oknum Kodam yang diduga ikut melakukan aktivitas ilegal logging di Tasik Betung.
Jaringan mafia ilegal logging bukan hanya melibatkan warga sipil melainkan aparat TNI ikut sebagai salah satu praktik ilegal logging tersebut.
Dugaan keterlibatan praktik ilegal logging oknum anggota Kodam inisial (waslim) alias (ws) bukan hanya sekedar terlibat sebagai pemain,namun iya juga sebagai pemodal dan bos ilegal logging di kawasan Tasik Betung.
Praktik pembalakan liar kian semakin merajalela sejumlah oprator singso di pekerjakan di kawasan hutan Tasik betung,para operator singso melakukan penumbangan kayu hutan yang akan di jadi kan bahan dasar.
Informasi yang di himpun (waslim) alias (ws) memberikan kepercayaan kepada beberapa orang, untuk mengatur segala sesuatu kebutuhan sejumlah para pekerja operator singso tersebut.
Terpantau secara jelas, ratusan rakit kayu di keluarkan mengunakan jalur air,hasil kayu tersebut dirakit disejumlah titik parit yang akan di tarik menuju tepian danau Tasik Betung. Kayu bahan dasar ini pun dimuat mengunakan sejumlah mobil, kemudian di bawa menuju kota Pekanbaru untuk proses penjualan kepada sejumlah titik penampungan.
"sumber menyebutkan praktik ilegal logging di Tasik Betung berlangsung cukup lama tanpa adanya penindakan terhadap para pelaku ilegal logging tersebut, hingga saat ini waslim masih melakukan aktivitas ilegal logging di kawasan hutan Tasik Betung secara bebas.ujar sumber pada jumaat,20/06/2026.
Sebagai mana yang dijelaskan TNI dilarang terlibat dalam illegal logging. Secara hukum, keterlibatan oknum militer dalam tindak pidana kehutanan melanggar UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mengatur tugas pokok, serta ditindak sesuai UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Waslim beberapa kali di konfirmasi wartawan melalui via wabsat tidak memberikan jawaban dan klarifikasi, diduga bungkam dan enggan memberikan jawaban.
Pangdam Kodam tuanku Tambusai di mintai agar melakukan penindakan terhadap anggota Kodam yang diduga terlibat sebagai jaringan ilegal logging di Tasik Betung, sebagai aparat negara harus memberikan kepercayaan terhadap masyarakat dan publik demi menjaga martabat sebagai TNI
Sampai berita ini publikasikan pihak yang bersangkutan belum memberikan jawaban kepada wartawan.
Laporan: wandi
Editor: redaksi
