Tim Kuasa Hukum Desak Aparat Bongkar Kerugihan Korban Travel Umrah yang Tembus Sampai Miliaran
![]() |
| Foto : Ilustrasi gambar yang dihasilkan oleh AI |
Angka yang cukup fantastis ini diperoleh berdasarkan hasil pendataan resmi dan proses verifikasi faktual yang dilakukan oleh tim hukum terhadap berkas-berkas para korban hingga hari Minggu,7 Juni 2026.
Kerugian massal ini terjadi akibat akumulasi dana setoran dari ratusan calon jamaah yang telah melunasi biaya keberangkatan ibadah umrah, namun hingga kini hak-hak mereka untuk berangkat ke tanah suci tidak pernah dipenuhi.
Berdasarkan hasil investigasi tim hukum, PT Anisa Berkah Wisata nekat menjalankan aktivitas penghimpunan dana masyarakat dan menyelenggarakan perjalanan ibadah tanpa mengantongi izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dari Kementerian Agama.
Praktik kotor tersebut dilancarkan melalui berbagai modus penipuan yang terstruktur untuk mengelabui masyarakat awam. Agen travel ini diketahui menawarkan program paket umrah murah dengan harga yang tidak realistis, bergerak di bawah nama koordinator wilayah, serta mengaku sebagai mitra resmi PPIU berizin.
Pada kenyataannya, seluruh dana yang dihimpun dari para calon jamaah langsung dialirkan ke rekening pribadi pihak tertentu dan bukan ke rekening resmi korporasi yang terdaftar.
Secara yuridis, praktik penipuan berkedok pemalsuan legalitas ini telah memenuhi unsur pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pihak pengelola terancam dijerat Pasal 122 terkait penyelenggaraan umrah tanpa izin dengan ancaman pidana 6 tahun penjara atau denda Rp6 miliar, serta Pasal 124 mengenai penggelapan setoran jamaah dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara.
Tidak hanya mandek pada undang-undang khusus (spesialis), tim hukum menegaskan bahwa tindakan melawan hukum ini juga dapat dijerat dengan pasal berlapis dalam rumpun hukum pidana umum.
Pengelola PT Anisa Berkah Wisata dapat dikenai pasal penipuan dan penggelapan dalam KUHP, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika dalam proses penyidikan nantinya ditemukan adanya upaya pengalihan, penyembunyian, atau penyamaran aset yang bersumber dari uang para korban.
Merespons situasi krusial ini, tim hukum Sulaisi Abdurrazaq & Partners mendesak aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, profesional, dan transparan.
Penegak hukum diminta bergerak cepat melakukan audit eksternal, menelusuri aliran dana (asset tracing), serta menyita seluruh aset yang diduga kuat dibeli menggunakan uang jamaah demi meminimalisasi kerugian materiil korban.
" Kami mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, profesional, dan transparan, termasuk menelusuri aliran dana, aset-aset yang diduga berasal dari uang jamaah, pihak-pihak yang turut menikmati hasil kejahatan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam menghimpun dan mengelola dana korban," tegas sulaisi kepada media ini dengan nada geram, Minggu,06/06/2026.
Selain itu, Kuasa hukum asal kota keris ini juga memberikan haimbatan keras kepada masyarakat untuk melakukan legitiminasi travel dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming penawaran paket umrah murah tersebut, gambaran itu hanya pancingan mengelabui mangsa.
" Kami dan Tim hukum juga mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas penyelenggara umrah sebelum melakukan pembayaran, memeriksa status izin PPIU melalui sistem resmi Kementerian Agama, serta tidak mudah tergiur dengan penawaran paket umrah murah yang tidak masuk akal," tambahnya.
Guna memperkuat konstruksi hukum di pengadilan dan mempercepat proses pemulihan kerugian, tim pendamping membuka posko pengaduan dan mengajak seluruh korban yang belum melapor untuk segera bergabung. Para korban diimbau segera menyerahkan dokumen pendukung yang valid, seperti bukti transfer bank, kuitansi pembayaran, perjanjian tertulis, brosur promo, hingga bukti percakapan elektronik untuk diserahkan kepada penyidik.
Sebagai langkah preventif ke depan, masyarakat luas diimbau untuk lebih selektif dan selalu memeriksa status legalitas izin PPIU melalui sistem resmi Kementerian Agama ( KA) sebelum melakukan transaksi pembayaran.
Tim hukum menegaskan bahwa perjuangan untuk memperoleh keadilan bagi para korban akan terus dikawal secara spartan hingga seluruh fakta hukum terungkap benderang dan hak-hak materiil jamaah dipulihkan.
Redaksi
