"Tameng PSN" di Balik Gurita Tambang Ilegal: PT IPIP Diduga Keruk Batu Gamping Tanpa Izin di Kolaka
KOLAKA,Wartapers.com – Proyek Strategis Nasional (PSN) yang digadang jadi motor hilirisasi nikel di Sulawesi Tenggara kini terseret skandal hukum,Kamis,25/06/2026.
PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (PT IPIP) dituding melakukan pengerukan komoditas batu gamping skala besar tanpa izin demi mengejar percepatan infrastruktur smelter.
Dugaan itu diungkap Ikatan Alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sembilanbelas November (IKA FISIP USN) Kolaka berdasarkan temuan lapangan. Mega proyek tersebut disinyalir menabrak regulasi fundamental pertambangan.
IKA FISIP USN Kolaka menyebut PT IPIP diduga mengoperasikan alat berat dan fasilitas pengolahan batu gamping tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) resmi dari Kementerian ESDM.
Ketua IKA FISIP USN Kolaka, Ambo Dalle, mengecam praktik tersebut. Ia menegaskan status PSN tidak boleh jadi tameng kekebalan hukum.
"Jika benar batu gamping ini ditambang kemudian disuplai dan diolah tanpa IUP dan RKAB, ini adalah kejahatan serius terhadap UU Minerba.
Batu gamping adalah komoditas mineral bukan logam yang mutlak membutuhkan Surat Izin Penambangan Batuan atau IUP Operasi Produksi. Jangan berlindung di balik status PSN untuk menjadi kebal hukum di negeri ini," tegas Ambo Dalle dalam konferensi pers di Kolaka.
Dugaan ini menguat setelah insiden kecelakaan kerja fatal di fasilitas dermaga Jetty PT IPIP pada April 2025 lalu. Investigasi independen di lapangan mengindikasikan material batu yang digunakan dipasok dari eks wilayah konsesi IUP PT Tambang Rezeki Kolaka. Entitas tambang itu disebut statusnya sudah mati atau non aktif.
Tim pemantau di lokasi pengerukan juga tidak menemukan plang IUP aktif. Kondisi itu memperkuat indikasi adanya operasi tanpa izin.
Dalam laporan resminya, IKA FISIP USN Kolaka memetakan tiga pelanggaran yang diduga dilakukan manajemen PT IPIP:
1. Eksploitasi Tanpa Legitimasi
Aktivitas penggalian dan pengerukan batu gamping dilakukan masif tanpa kepemilikan izin resmi IUP, IPPKS, atau IPR untuk komoditas batuan di titik koordinat operasional.
2. Pengolahan Gelap Roda Sektor Crushing
Fasilitas mesin pemecah batu terus beroperasi memproses material bumi, meskipun RKAB komoditas batuan tersebut belum disetujui atau ditolak otoritas ESDM.
3. Kebocoran Keuangan Negara
Negara diduga rugi beruntun karena hilangnya potensi pendapatan daerah dan pusat. Aliran dana dari royalti, Penerimaan Negara Bukan Pajak, hingga pajak galian C menguap karena status material yang ilegal.
Menyikapi pembiaran yang berlarut, IKA FISIP USN Kolaka mendesak ketegasan aparat. Inspektur Tambang ESDM Sultra bersama Gakkum Minerba diminta segera turun ke lokasi untuk penyegelan total alat berat dan menghentikan operasional PT IPIP.
PSN itu dilahirkan demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, bukan sebagai instrumen untuk menghancurkan supremasi hukum dan merusak lingkungan hidup.
"Kami menuntut DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kolaka segera menggelar rapat dengar pendapat terbuka," tegasnya.
Status PSN dari PT IPIP wajib ditinjau ulang hingga ada kepastian hukum mutlak dan komitmen pemulihan lahan," seru Ambo Dalle.
Secara regulasi, Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba mengancam aktivitas penambangan tanpa izin sebagai tindak pidana berat dengan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda miliaran rupiah.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT IPIP belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Setiap pihak berhak menyampaikan hak jawab dan hak klarifikasi sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Asas praduga tak bersalah berlaku bagi PT IPIP dan seluruh pihak yang disebut sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Tim media WartaPers.com masih berupaya mengonfirmasi langsung ke PT IPIP guna mendapatkan keterangan yang lebih jelas.
Pewarta: asril
Editor: redaksi
