Tambang Ilegal di Desa Jaddih Kembali Beroperasi, Polda Jatim Didesak Segera Turun Tangan
Bangkalan || Wartapers.com – Aktivitas penambangan liar atau ilegal di Desa Jaddih, Kabupaten Bangkalan, Madura, dilaporkan kembali beroperasi secara bebas. Kondisi ini memicu keresahan warga dan desakan kuat agar aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Daerah Jawa Timur Polda Jatim segera mengambil tindakan tegas di lapangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan penambangan tersebut diduga kuat tidak mengantongi lzin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah dari pemerintah. Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara UU Minerba setiap kegiatan penambangan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana pelanggaran hukum yang berat.
Selaras dengan Instruksi Presiden Prabowo Desakan penutupan tambang ilegal ini juga merujuk pada ketegasan Presiden Prabowo Subianto yang berulang kali memberikan imbauan keras terkait penegakan hukum sektor sumber daya alam. Presiden menegaskan bahwa segala bentuk aktivitas pertambangan yang tidak memiliki surat izin resmi harus segera ditutup dan para pelakunya ditahan karena secara nyata melanggar aturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh negara.
Warga dan sejumlah pihak terkait berharap Polda Jatim tidak tebang pilih dan segera menurunkan tim ke lokasi di Desa Jaddih Untuk Menghentikan total seluruh aktivitas penambangan di lokasi tersebut, (27/6/2026).
Seger Memasang garis polisi police line di area tambang ilegal Memeriksa dan menahan oknum atau aktor intelektual di balik operasional tambang tak berizin tersebut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat terus memantau perkembangan di lapangan dan menunggu langkah konkret dari jajaran Polda Jatim demi menyelamatkan lingkungan serta menegakkan marwah hukum di wilayah Jawa Timur, khususnya Bangkalan.
Pewarat: MK
Editor: redaksi
