gambar

Siapa Pemilik Sah Tersus Hakatutobu ? PT PMS Tantang Keabsahan Dokumen Hamid Talib

 

KOLAKA. WARTAPERS.COM -  Polemik kepemilikan Terminal Khusus (Tersus) Hakatutobu di Desa Hakatutobu, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, kembali memanas. PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS) akhirnya buka suara dan membeberkan kronologi sengketa melalui kuasa hukumnya, Gunawan Wibisono. 

Konferensi pers digelar Minggu 07/06/2026 di Kolaka. PT PMS menepis tudingan "fitnah" dan "laporan palsu" yang dilayangkan pihak Hamid Talib.

"Tudingan pencemaran nama baik dan laporan palsu dari kuasa hukum Hamid Talib itu sama sekali tidak berdasar. Mereka tidak bisa berkelit, publik Kolaka sudah melihat sendiri jejak digitalnya di media sosial," tegas Gunawan.

Gunawan membeberkan rangkaian peristiwa yang menurutnya mengarah pada intimidasi fisik. Konflik memuncak pada 10 Mei 2026 saat Hamid Talib bersama massa dalam jumlah besar memasuki kawasan jetty PT PMS dan berupaya menguasai fisik bangunan dermaga secara sepihak.

Somasi resmi dilayangkan PT PMS pada 11 Mei 2026. Namun, menurut Gunawan, pihak Hamid Talib justru kembali ke lokasi pada 16 Mei 2026. Massa disebut menerobos masuk kawasan jetty, menduduki basecamp, dan melakukan aksi bakar ban.

"Massa kembali melakukan penetrasi. Mereka menerobos masuk kawasan jetty, menduduki basecamp, bahkan melakukan aksi bakar ban di lokasi. Apakah tindakan anarkis seperti ini bukan merupakan bentuk intimidasi?" ujar Gunawan.

Merasa dirugikan, PT PMS melaporkan Hamid Talib cs ke Polres Kolaka pada 18 Mei 2026 atas dugaan pelanggaran Pasal 257 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.

PT PMS tidak hanya membela diri, tapi juga melontarkan tantangan terbuka. Gunawan meminta Hamid Talib membuktikan klaim kepemilikan dengan dokumen yuridis.

"Kalau berani mengklaim itu milik klien Anda, tunjukkan ke publik. Mana Akta Jual Beli (AJB)-nya? Mana Sertifikat Hak Miliknya (SHM)? Ini kan janggal, tanah negara yang belum pernah dilekati hak apa pun tiba-tiba diklaim sepihak. Itu tindakan ilegal dan melawan hukum," tegasnya sambil memperlihatkan berkas dokumen legalitas PT PMS.

Menurutnya, area tersebut bekas log pond PT Bina Mahawana Wisesa (BMW) sejak 1991 dengan status tanah negara pinjaman dari PT Antam. Setelah terbengkalai 2005, PT PMS mengajukan izin pemanfaatan ke Bupati Kolaka pada 2007. Melalui proses birokrasi, Tersus Hakatutobu kemudian berdiri dan beroperasi hingga kini.

Senada, kuasa hukum PT PMS lainnya, Anis Pamma, SH., mengingatkan asas hukum perdata "Actori incumbit probatio" yang berarti siapa yang mendalilkan, dia wajib membuktikan. Hal ini diatur dalam Pasal 1865 KUHPerdata dan Pasal 163 HIR.

Anis merujuk PP No. 24/1997 jo PP No. 18/2021. "Setiap transaksi atau klaim atas tanah garapan wajib diperkuat AJB di hadapan PPAT atau minimal surat pernyataan fisik bidang tanah. Faktanya, pihak mereka tidak memegang selembar pun dokumen itu. Lokasi Tersus Hakatutobu murni bukan tanah garapan masyarakat," kata Anis.

PT PMS menyatakan siap kooperatif dan menyerahkan seluruh bundel dokumen legalitas berlapis kepada penyidik Polres Kolaka untuk mempercepat proses hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Hamid Talib maupun kuasa hukumnya belum memberikan respons atau konfirmasi terkait bantahan dan tantangan dokumen yang disampaikan PT PMS. Pihak terkait memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999. Semua pihak yang disebut memiliki asas praduga tak bersalah hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Pewarta: Asril wp

Editor: redaksi 

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Memuat BERITA UPDATE TERKINI…

𝐖𝐀𝐑𝐓𝐀 𝐋𝐈𝐏𝐔𝐓𝐀𝐍 𝐏𝐎𝐏𝐔𝐋𝐄𝐑

Memuat...