Mega Skandal Niekel Kolaka : Aset Rp 175 Milyar Diburu,Wabub dan Ketua Parpol Terseret
KOLAKA,WARTAPERS.COM – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) memperluas penyidikan megakorupsi pertambangan ore nikel di Kabupaten Kolaka. Dengan bermodal keterangan terpidana dan bukti baru, Kejati kini memburu sisa aset negara senilai Rp175 miliar yang diduga masih disembunyikan, Senin 29 Juni 2026.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN). Total kerugian negara dalam skandal ini disebut mencapai Rp233 miliar.
Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H., menegaskan perburuan aset adalah tindak lanjut putusan pengadilan terhadap tersangka terdahulu.
"Saya perintahkan untuk menindaklanjuti putusan pengadilan terhadap para tersangka terdahulu. Dalam putusan tersebut, diperoleh bukti baru bahwa ada pelaku lain yang terlibat maupun menikmati kekayaan negara yang dikorupsi," ujar Sugeng.
Nama Wakil Bupati Kolaka, Husmaluddin, mencuat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Kendari pada Desember 2025. Direktur PT AMIN, Machrusy, yang kini telah dieksekusi sebagai terpidana, menyebut peran orang nomor dua di Kolaka tersebut.
Berdasarkan keterangan tersebut, Husmaluddin melalui PT Babarina Putra Sulung (BPS) diduga menggunakan dokumen PT AMIN secara ilegal. Tujuannya untuk memuluskan penjualan ore nikel dari eks lahan Izin Usaha Pertambangan PT PCM di Kolaka Utara sebanyak tiga kali.
Tim penyidik Kejati Sultra kemudian melakukan serangkaian upaya paksa.
Penggeledahan Maraton di Kolaka dan Wolo, Selasa, 23 Juni 2026 sore, tim Jaksa Penyidik yang dipimpin Enjang Slamet menggeledah Rumah Jabatan Wakil Bupati Kolaka dan beberapa rumah pribadi.
Penggeledahan berlanjut ke rumah H. Tasman di Jalan Pattimura, Kelurahan Watuliandu, Kecamatan Kolaka, dan rumah H. Tasman di Kecamatan Wolo.
Penyidik juga menggeledah rumah HM, Direktur PT Wijaya Nikel Nusantara (WNN), hingga dini hari. Informasi yang dihimpun, empat unit mobil mewah di rumah HM turut diamankan Kejati Sultra.
Di waktu bersamaan, penyidik memeriksa sejumlah saksi kunci, termasuk pejabat Dinas ESDM Provinsi Sultra.
Seluruh upaya paksa membidik dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Tata Kelola Usaha Pertambangan Ore Nikel di wilayah IUP PT Babarina Putra Sulung dan PT Tri Mitra Babarina.
Penyidik menyita dokumen teknis pertambangan, catatan mutasi rekening Bank Mandiri, dan dokumen administrasi transaksi antar perusahaan.
Dari rumah orang tua Wakil Bupati, penyidik mengamankan manifes perkapalan atau Surat Persetujuan Berlayar, serta invoice transaksi miliaran rupiah. Dugaan keterlibatan juga menyeret salah satu Ketua Parpol di Kabupaten Kolaka selaku pemilik PT WNN dan mitranya, PT Mineral Niaga Jaya.
Aset keuangan milik pengusaha H. Tasman juga disita. Rinciannya 5 buku rekening Bank Mandiri KCP Kolaka dan KC Jakarta Pondok Indah periode 2021-2022 lengkap dengan mutasi.
Penyidik turut menyita puluhan bundel dokumen kerja, Amdal UKL-UPL, izin Terminal Khusus, dan RKAB dari lima korporasi:
1. PT Babarina Putra Sulung
2. PT Tri Mitra Babarina
3. PT Mulia Makmur Perkasa
4. PT Waja Inti Lestari
5. PT Gishan Raya Putra
Barang bukti keuangan yang diamankan meliputi bukti uang muka miliaran rupiah, tagihan kekurangan pembayaran volume, dan dua lembar tagihan penjualan ore nikel susulan senilai lebih dari satu miliar rupiah.
Kejati Sultra belum merinci seluruh barang bukti yang diamankan dari rumah Direktur PT WNN, Rujab Wakil Bupati, dan rumah pribadi lainnya demi menjaga kerahasiaan operasi.
Kasus ini disebut menjadi perkara pertama di Sultra yang menjerat rantai kejahatan tambang secara utuh. Mulai dari penambangan ilegal, pengangkutan, hingga penjualan ore nikel di lahan bekas IUP yang telah dicabut negara.
Sejauh ini, sembilan terdakwa telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Kendari.
Pewarta: asril
Editor: redaksi
