Layani Pembelian Jeriken hingga Mobil Mengantre, SPBU Pateringan Galis Bangkalan Diprotes Warga
Bangkalan || Wartapers.com - Pelayanan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum SPBU 54.691.01 Blega yang sering dikenal warga sebagai SPBU kawasan Paterongan Galis, Kabupaten Bangkalan, dikeluhkan oleh para pengendara. SPBU tersebut diduga kuat mengutamakan pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite ke dalam jeriken secara massal, hingga memicu antrean panjang kendaraan roda empat.
Antrean panjang kendaraan akibat dugaan praktik jual beli BBM bersubsidi Pertalit menggunakan jeriken Petugas SPBU, para pembeli jeriken, dan para pengendara mobil yang dirugikan sebagai konsumen SPBU kawasan Galis Paterongan Kabupaten Bangkalan.
Berdasarkan laporan warga dan pantauan di lapanganbaru ini (13/06/2026) Petugas diduga melanggar aturan demi keuntungan sepihak dengan melayani pembeli jeriken dalam jumlah banyak, sehingga mengabaikan hak pengendara umum.
Pengisian jeriken yang mengular membuat jalur pengisian untuk mobil tersendat. Warga mendesak pihak Pertamina dan aparat penegak hukum segera turun lapangan guna memberikan sanksi tegas berupa penutupan atau pencabutan izin operasi.
Kronologi dan Dampak di Lapangan Berdasarkan informasi yang dihimpun dari para pengendara yang melintas, antrean kendaraan roda empat sempat mengular panjang hingga keluar area pompa bensin. Hal ini terjadi karena petugas operator dinilai lebih mendahulukan pengisian puluhan jeriken berkapasitas besar milik oknum tertentu daripada melayani kendaraan umum.
"Kami mengantre lama sekali di sini, sementara petugas justru sibuk mengisi jeriken jeriken itu. Ini sangat mengganggu kenyamanan dan hak konsumen pengguna BBM subsidi," ujar salah satu pengendara mobil yang terjebak antrean.
Aturan Hukum dan Tuntutan Sanksi Tegas Berdasarkan regulasi yang berlaku, SPBU secara ketat dilarang keras menjual BBM bersubsidi khususnya Pertalite dan Solar kepada pembeli yang menggunakan jeriken tanpa dilengkapi surat rekomendasi resmi dari instansi terkait untuk kebutuhan sektor tertentu seperti pertanian atau nelayan kecil.
Tindakan ini diduga melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Jika terbukti melakukan penyelewengan, pihak SPBU dapat dijatuhi sanksi berat, mulai dari denda material, skorsing pengiriman pasokan BBM, hingga penutupan izin usaha secara permanen oleh PT Pertamina Patra Niaga.
Masyarakat Bangkalan mendesak pihak Pertamina dan aparat kepolisian setempat untuk segera melakukan inspeksi mendadak sidak ke, lokasi guna menindak tegas oknum petugas maupun pengelola SPBU yang nakal demi menjaga keadilan distribusi energi bagi masyarakat luas.
Pewarta: MK
Editor: redaksi
