Forum Pemuda Bangkalan Desak Kejari Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana PIP di SDN Kemoneng
Bangkalan || Wartapers.com – Kasus dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar PIP di SDN Kemoneng, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, kini memasuki babak baru. Forum Pemuda Bangkalan FPB secara resmi mendesak Kejaksaan Negeri Kejari Bangkalan untuk mengusut tuntas kasus ini dan mengabaikan segala bentuk upaya intervensi dari pihak terlapor.
Langkah tegas ini diambil menyusul adanya kabar bahwa Kepala Sekolah SDN Kemoneng yang menjadi terduga pelaku tengah mencari perlindungan hukum agar kasus yang menyeret namanya tersebut dihentikan Dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dana bantuan Program Indonesia Pintar PIP yang menjadi hak siswa, (20/6/2026).
Terduga pelaku adalah Kepala Sekolah SDN Kemoneng. yang melaporkan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia PMII yang kini dikawal kuat oleh Forum Pemuda Bangkalan FPB selaku pendesak penegakan hukum SDN Kemoneng, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan.
Proses desakan dan pengawalan hukum bergulir secara intensif pasca laporan resmi masuk ke Kejaksaan Negeri Bangkalan Kasus ini dikawal ketat karena dana PIP merupakan hak mutlak siswa miskin dan berstatus khusus. Pemotongan dana tersebut dinilai sebagai pelanggaran hukum berat dan kepanikan kepsek yang mencoba mencari perlindungan memicu desakan publik agar hukum tidak tebang pilih.
Kasus ini bermula dari laporan resmi PMII ke kejaksaan. Menanggapi manuver kepala sekolah yang mencoba mencari bantuan hukum untuk menghentikan kasus, FPB bergerak mendesak Kejari negeri Bangkalan agar tetap objektif dan menjerat pelaku dengan UU Tindak Pidana Korupsi Ancaman Sanksi Hukum.
Ketua Forum Pemuda Bangkalan MK. menegaskan bahwa tindakan pemotongan dana bantuan pendidikan ini masuk ke dalam kategori ranah korupsi berat. Pihaknya meminta kejaksaan menggunakan instrumen hukum yang tegas untuk memberikan efek jera.
Ancaman Pidana Pelaku dapat dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU Tipikor dengan sanksi pidana penjara paling singkat 4 tahun hingga maksimal 20 tahun.
Hingga saat ini, proses hukum terus bergulir di Kejari Bangkalan dan masyarakat terus memantau perkembangan kasus agar hak hak siswa SDN Kemoneng dapat terselamatkan sepenuhnya.
Red/tim
