Diduga Tak Kantongi Izin IPAL, Operasional SPPG Dapur di Tragah Didesak Tutup Total
Bangkalan || Wartapers.com – Operasional Stasiun Pengisian Pusat Gandum SPPG skala rumahan dapur di Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, menuai sorotan tajam dari masyarakat.
Fasilitas tersebut diduga kuat beroperasi tanpa memiliki izin Instalasi Pengolahan Air Limbah IPAL yang sah. Akibatnya, muncul desakan dari warga agar pihak berwenang segera melakukan evaluasi menyeluruh dan menutup paksa tempat tersebut.
Ancaman Kesehatan bagi Kelompok Rentan Keluhan masyarakat mencuat lantaran kekhawatiran atas dampak lingkungan negatif dan gangguan kesehatan yang ditimbulkan oleh limbah operasional. Kondisi ini dinilai membahayakan keselamatan warga sekitar, khususnya kelompok rentan seperti anak balita dan siswa sekolah yang kerap beraktivitas di dekat lokasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, dugaan pelanggaran ini disinyalir telah berlangsung sejak awal berdirinya fasilitas tersebut. Namun hingga kini, instansi terkait dinilai pasif dan terkesan melakukan pembiaran tanpa adanya tindakan tegas maupun pengawasan yang ketat.
"Kami meminta instansi berwenang untuk berhenti bersikap pasif. Jangan hanya memantau dari balik meja atau telepon genggam. Segera turun ke lapangan, lakukan inspeksi langsung, dan tutup paksa tempat yang terbukti melanggar aturan," ujar salah satu perwakilan warga setempat, Selasa (02/06/2026).
Merespons pembiaran tersebut, muncul desakan kuat yang ditujukan kepada Korwil, Korcam, serta instansi terkait di Kabupaten Bangkalan untuk segera melakukan kroscek langsung ke lokasi operasional.
Lebih lanjut, masyarakat juga menuntut agar seluruh fasilitas SPPG yang tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Bangkalan diaudit secara total. Hal ini didasari oleh banyaknya laporan serupa mengenai operasional SPPG yang dinilai tidak patuh terhadap aturan kedinasan dan regulasi lingkungan hidup yang berlaku
Pewarta: MK
Editor : redaksi
