gambar

Diduga Tak Disetor ke Kas Negara, DPD Garuda Soroti Penarikan Tunai Biaya Nikah di KUA Tragah

 ​

Bangkalan , Wartapers.com — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Garuda Bangkalan menyoroti tajam praktik penarikan biaya nikah secara tunai sebesar Rp600 ribu per calon pengantin di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tragah. Praktik tersebut dinilai menyalahi mekanisme pembayaran resmi yang telah diatur oleh pemerintah.

​Sorotan ini mencuat dalam audiensi yang digelar DPD Garuda bersama pihak KUA Tragah pada Selasa (26/05/2026) Dalam pertemuan tersebut, DPD Garuda menuntut transparansi dan akuntabilitas terkait pengelolaan serta penyetoran dana Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP tersebut.

​"Kami meminta pihak KUA transparan terhadap pengelolaan biaya nikah Rp600 ribu yang diterima dari calon pengantin. Seharusnya, biaya tersebut dibayarkan langsung melalui kanal resmi pemerintah yang terhubung dengan sistem PNBP. Namun kenyataannya, dana justru diterima secara tunai di lapangan," ujar perwakilan DPD Garuda Bangkalan, Mihzab.

​Alasan Mempermudah Warga, Bukti Setor Justru Dibakar ​Merespons tudingan tersebut, Kepala KUA Tragah, Adnan, berdalih bahwa penarikan uang tunai itu dilakukan demi memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam proses administrasi.

​"Secara prosedur seharusnya memang begitu lewat kanal resmi, tapi kita niatnya ingin mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran," dalih Adnan saat dikonfirmasi.

​Kendati demikian, kecurigaan publik justru menguat ketika pihak KUA Tragah tidak mampu menunjukkan bukti atau struk penyetoran resmi ke kas negara saat diminta oleh massa audiensi. Adnan secara gamblang menyatakan bahwa dokumen atau struk pembayaran dari bulan-bulan sebelumnya sudah dimusnahkan.

​"Iya mas, berkas atau struk pembayaran dari bulan bulan sebelumnya tidak kami simpan atau sudah kami buang dibakar aku Adnan.

​Tidak adanya bukti fisik penyetoran ini memicu pertanyaan besar dari DPD Garuda Bangkalan mengenai ke mana aliran dana tunai yang selama ini dipungut dari masyarakat Mihzab menegaskan, tindakan membuang atau membakar dokumen negara merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip akuntabilitas publik.

​“Kami menilai belum ada transparansi yang memadai dari pihak KUA terkait pengelolaan dan penyetoran biaya nikah tersebut. Keberadaan dokumen negara seharusnya dijaga sebagai bentuk pertanggungjawaban, bukan malah dimusnahkan,” tegas Mihzab. (01/06/2026).

Pewarta: MK

Editor : redaksi 

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Memuat BERITA UPDATE TERKINI…

𝐖𝐀𝐑𝐓𝐀 𝐋𝐈𝐏𝐔𝐓𝐀𝐍 𝐏𝐎𝐏𝐔𝐋𝐄𝐑

Memuat...