gambar

Diduga Simpang Siur Salurkan Bantuan Pangan, Korcam Bangkalan Berbagi Kwanyar Laporkan Kades Pesanggrahan ke Polisi

Bangkalan || Wartapers.com – Koordinator Kecamatan Korcam Bangkalan Berbagi Kecamatan Kwanyar, Moh. Ali Wafa, resmi melayangkan surat pengaduan ke Polres Bangkalan. Laporan tersebut terkait adanya dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran bantuan pangan program pemerintah berupa beras Bulog dan minyak goreng di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, (27/06/2026).

​Langkah hukum ini diambil setelah adanya temuan hasil investigasi dan pemantauan langsung di lapangan Bantuan pangan yang seharusnya didistribusikan secara transparan, diduga diturunkan di kediaman salah seorang warga tanpa adanya konfirmasi atau izin terlebih dahulu kepada pemilik rumah.

​"Pemilik rumah mengaku terkejut karena tidak pernah dimintai persetujuan sebelumnya. Yang bersangkutan hanya diberi tahu secara mendadak oleh Kepala Desa bahwa bantuan tersebut dititipkan di sana," ujar Moh. Ali Wafa kepada media.

​Tidak hanya persoalan lokasi penitipan, pemantauan di lapangan juga mengindikasikan adanya dugaan pengalihan komoditas bantuan sebelum sampai ke tangan masyarakat. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, diduga sekitar enam boks minyak goreng serta empat karung beras dibawa oleh Kepala Desa Pesanggrahan. Selain itu, tiga karung beras lainnya diduga turut dibawa oleh anak Kepala Desa.

​Hingga laporan resmi ini diserahkan ke pihak kepolisian, pihak pelapor menyebut belum ada kejelasan mendalam mengenai alasan pemindahan, keberadaan, maupun peruntukan sisa komoditas bantuan tersebut. Ditambah lagi, bantuan pangan itu dilaporkan belum disalurkan sama sekali kepada masyarakat yang berhak menerima manfaat.

​Padahal, merujuk pada Surat Undangan Penerima Bantuan Pangan Tahun 2026, jadwal pengambilan paket bantuan telah ditetapkan pada tanggal/20 yang berlokasi di Balai Desa Pesanggrahan. Dalam regulasi undangan tersebut juga ditegaskan, apabila bantuan tidak diambil dalam kurun waktu 5 lima hari tanpa keterangan, maka akan dilakukan penggantian Penerima Bantuan Pangan PBP.

​Ali Wafa menilai, ketatnya mekanisme resmi tersebut berbanding terbalik dengan realisasi di lapangan. Oleh sebab itu, pihaknya mendesak Aparat Penegak Hukum APH untuk memeriksa secara menyeluruh prosedur penyaluran bantuan di Desa Pesanggrahan.

​"Kami berharap Polres Bangkalan dapat melakukan penyelidikan atas perkara ini secara profesional, transparan, dan objektif. Jika dalam prosesnya nanti ditemukan adanya unsur tindak pidana atau penyalahgunaan wewenang, kami meminta agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.

​Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Desa Pesanggrahan terkait dugaan penyimpangan tersebut. Seluruh materi aduan saat ini sepenuhnya berada dalam penanganan dan menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari Polres Bangkalan.

Pewarta: MK

Editor: redaksi 

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image