Diduga Prioritaskan Jeriken hingga Antrian Mengular, LSM Laporkan SPBU Paterongan Galis ke Pertamina
Bangkalan || Wartapers.com – Pelayanan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum SPBU 54.691.01 di kawasan Paterongan, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Madura, menjadi sorotan tajam.
Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Suara Mitra Madura resmi melayangkan surat pengaduan ke Pertamina Regional Jatimbalinus Jager Surabaya mendesak pemberian sanksi tegas terhadap pengelola pom bensin tersebut.
Langkah hukum ini diambil menyusul adanya dugaan praktik penyimpangan distribusi Bahan Bakar Minyak BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Petugas SPBU ditengarai lebih memprioritas kan pengisian puluhan jeriken berkapasitas besar milik oknum tertentu ketimbang melayani kendaraan umum, yang mengakibatkan antrean kendaraan roda empat mengular panjang hingga keluar area SPBU.
Berdasar kan informasi yang dihimpun di lokasi, antrean kendaraan roda empat yang tersendat sempat mengganggu kelancaran lalu lintas di sekitar area jalur utama Galis. Sejumlah pengendara mengeluhkan lambatnya pelayanan tangki kendaraan akibat operator yang dinilai lebih sibuk melayani deretan jeriken.
Operator SPBU diduga kuat mengabaikan hak konsumen umum demimendahulukan pengisian jeriken massal yang disinyalir tidak dilengkapi dengan surat rekomendasi resmi dari instansi terkait .
Sesuai regulasi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi BPH Migas dan PT Pertamina Patra Niaga, SPBU dilarang keras menjual BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar kepada pembeli dengan jeriken tanpa disertai surat rekomendasi resmi seperti peruntukan sektor pertanian atau nelayan kecil.
Ancaman Sanksi Administratif Hingga Pidana Rp60 Miliar Tindakan penyelewengan distribusi BBM subsidi ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jika terbukti secara sah melakukan pelanggaran hukum, pihak pengelola SPBU tidak hanya menghadapi sanksi administratif dari PT.
Pertamina Patra Niaga berupa skorsing pengiriman pasokan hingga pencabutan izin usaha permanen tetapi juga ancaman pidana kurungan serta denda material paling banyak Rp60 miliar.
Kini, elemen masyarakat Bangkalan bersama LSM Suara Mitra Madura mendesak Pertamina Jawa Timur dan Aparat Penegak Hukum APH setempat untuk segera turun ke lapangan melakukan Inspeksi Mendadak Sidak. Langkah tegas dinilai krusial guna menindak oknum operator maupun pihak manajemen yang nakal demi menjaga keadilan distribusi energi bagi masyarakat luas (14/06/2026).
LSM Suara Mitra Madura melayangkan surat resmi ke Pertamina Surabaya mendesak sanksi skorsing pasokan hingga pencabutan izin operasi, sementara warga mendesak adanya sidak berkala dari Pertamina dan kepolisian.
Pewart: MK
Editor : redaksi
