Bos PT BMW Bantah Eks Log Pond Hakatutobu Dijual: "Tak Pernah Pindah Tangan"
KOLAKA,WARTAPERS.COM – Polemik kepemilikan Jetty PT Putra Mekongga Sejahtera (PT PMS) di Desa Hakatutobu, Pomalaa, Kabupaten Kolaka, mendapat titik terang baru. Direktur Utama PT Bina Mahawana Wisesa (BMW), Lukman Priosoetanto, membantah keras rumor penjualan lokasi eks log pond Hakatutobu ke pihak mana pun.
Bantahan itu disampaikan Lukman secara tertulis melalui surat pernyataan bermaterai tertanggal 10 Juni 2026. Surat tersebut diterima PT PMS melalui kuasa hukumnya Muhammad Anis Pamma, S.H
Lukman menegaskan Surat Kuasa Nomor 001/BMW-02/XI/2010 tanggal 8 November 2010 yang diberikan kepada Indra Sucahya selaku Pimpinan Cabang PT BMW hanya untuk mengurus penyerahan kembali lokasi tanah konsesi log pond ke pihak yang berhak, yakni PT Antam.
Dasar hukumnya adalah Perjanjian Penggunaan Konsesi dan Fasilitas Pelabuhan tanggal 3 Juni 1991 antara PT BMW dengan PT Antam.
"Selain tujuan pengembalian tanah konsesi ke PT Antam, saya tidak pernah memberi perintah, persetujuan, pelimpahan kewenangan, atau hal apa pun lainnya terkait tanah tersebut," tulis Lukman.
Ia juga menegaskan segala tindakan di luar kewenangan Surat Kuasa 001/BMW-02/XI/2010 kepada Indra Sucahya bukan tanggung jawab PT BMW. Tindakan itu menjadi tanggung jawab pribadi pihak yang menyalahgunakan kuasa.
"Surat keterangan ini saya buat dengan sebenarnya, dalam keadaan sadar, tanpa tekanan maupun paksaan dari pihak mana pun, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya," tambah Lukman.
Kolaka Pos telah mendapat izin publikasi dari kuasa hukum Lukman, Dr. Lucky Omega Hasan, S.H., M.H.
Anis Pamma klaim Diuji di Pengadilan, Bukan Tutup Akses, Menanggapi surat pernyataan tersebut, kuasa hukum PT PMS, Muhammad Anis Pamma, S.H., menegaskan klaim kepemilikan Jetty Hakatutobu harus diuji di pengadilan.
"Apabila ada pihak yang mengklaim lokasi jetty klien kami di Hakatutobu, maka harus diuji di Pengadilan, bukan main hakim sendiri dengan menutup akses jetty secara sepihak," tegas Anis.
Menurut Anis, klaim yang beredar selama ini menyebut lokasi "dibeli dari PT BMW" pada 13 November 2010. Padahal berdasarkan Surat Kuasa 8/11/2010 dan Surat Pernyataan 10/6/2026 dari Bos PT BMW, Indra Sucahya hanya diberi wewenang mengembalikan lokasi kepada PT Antam. Tidak ada satu kalimat pun soal penjualan.
"PT BMW memang pernah memberi kuasa kepada Indra Sucahya selaku Kepala Cabang untuk mengembalikan lokasi ke instansi atau perusahaan berwenang, bukan untuk menjual. Itu karena tahun 1991 lokasi pernah dipakai PT BMW berdasarkan hubungan hukum perjanjian dengan PT Antam," jelas Anis.
Anis menyebut salinan surat keterangan dari Bos PT BMW sudah diserahkan ke Bupati Kolaka sebagai upaya memberikan informasi utuh ke pemerintah daerah.
Anis juga membeberkan legalitas PT PMS di lokasi tersebut. PT PMS menguasai lokasi jetty sejak 2007 dengan sejumlah perizinan, antara lain IUP nikel, izin terminal khusus, rekomendasi Bupati dan Gubernur, izin amdal, Izin Pengoperasian dari Menteri Perhubungan, serta sertifikat standar berupa Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Utama (PB-UMKU) dari Menteri Investasi/Kepala BKPM.
"Intinya PT PMS telah mendapatkan perizinan, dan serangkaian perizinan tersebut adalah bentuk pengakuan negara," pungkas Anis.
Pihak yang mengklaim memiliki Jetty Hakatutobu belum memberikan tanggapan resmi atas bantahan dan surat pernyataan Bos PT BMW ini. Setiap pihak berhak menyampaikan hak jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999. Asas praduga tak bersalah berlaku hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Pewarta: Asril wp
Editor: redaksi
