gambar

BADKO HMI Sultra Desak Kejati Sultra Periksa Dugaan Aktivitas Penambangan Batu di WIUP PT SLG



Kolaka, Wartapers.com –  Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Tenggara mendesak Kejaksaan Tinggi Sultra segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas penambangan batu di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT SLG. 

Desakan itu disampaikan Sekretaris Umum BADKO HMI Sultra Andi Aswar, Kendari, berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan timnya selama beberapa hari di lokasi yang dimaksud.

Menurut Andi Aswar, tim BADKO HMI Sultra turun langsung dan melakukan pemantauan di sekitar lokasi. Dari hasil pemantauan, pihaknya menemukan aktivitas penambangan batu yang menurutnya perlu diperiksa legalitas dan dasar perizinannya oleh aparat penegak hukum serta instansi terkait.

“Kami turun langsung untuk memastikan informasi yang kami terima. Hasil investigasi menunjukkan adanya aktivitas penambangan batu yang perlu ditelusuri legalitasnya oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait,” ujar Andi Aswar.

Ia menyebut, selama investigasi berlangsung, pihak yang melakukan aktivitas penambangan belum dapat menunjukkan dokumen perizinan. BADKO HMI Sultra menilai hal itu perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.

BADKO HMI Sultra meminta Kejati Sultra memanggil dan memeriksa pihak PT KNI untuk menjelaskan legalitas aktivitas yang dilakukan. Selain itu, pemegang IUP dan Direktur PT SLG juga diminta memberikan keterangan guna memastikan status dan legalitas aktivitas di dalam wilayah izin usaha pertambangan tersebut.

“Pemeriksaan terhadap pemegang IUP penting untuk memastikan apakah aktivitas yang berlangsung di dalam wilayah izin tersebut telah diketahui, disetujui, atau memiliki dasar hukum yang sah sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

BADKO HMI Sultra juga meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap dokumen perizinan, asal-usul material yang ditambang, status penggunaan lahan, serta pihak-pihak yang terlibat. “Kami ingin persoalan ini dibuka secara terang. 

Jika hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran terhadap ketentuan pertambangan maupun perizinan, maka aparat penegak hukum harus bertindak tegas sesuai hukum tanpa pandang bulu,” kata Andi Aswar.

Sebagai organisasi kontrol sosial, BADKO HMI Sultra menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan menyiapkan laporan resmi ke instansi terkait agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh.

Berita ini disusun berdasarkan keterangan BADKO HMI Sultra. PT KNI, pemilik IUP, dan Direktur PT SLG memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Semua pihak yang disebut berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.

Pewarta: Asril wp

Editor: redaksi 

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Memuat BERITA UPDATE TERKINI…

𝐖𝐀𝐑𝐓𝐀 𝐋𝐈𝐏𝐔𝐓𝐀𝐍 𝐏𝐎𝐏𝐔𝐋𝐄𝐑

Memuat...