Aktivitas Jetty PT PMS Kolaka Berhenti, Ratusan Warga Khawatir Kehilangan Mata Pencaharian
KOLAKA,WARTAPERS.COM – Terhentinya aktivitas di Jetty PT Putra Mekongga Se Aktivitas Jetty PT PMS Kolaka Berhenti, Ratusan Warga Khawatir Kehilangan Mata Pencaharian Sejahtera (PT PMS) di Kabupaten Kolaka memicu keresahan warga.
Sejumlah masyarakat yang menggantungkan hidup pada pertambangan dan pelabuhan menyuarakan keprihatinan dan meminta aparat kepolisian turun tangan mencegah potensi konflik sosial.
Permintaan itu disampaikan warga melalui aksi yang menyoroti penghentian operasional pelabuhan. Jetty tersebut selama ini digunakan untuk kegiatan produksi, hauling, dan pemuatan mineral.
Kuasa Hukum PT PMS, Gunawan Wibisono, meminta Polres Kolaka bertindak tegas terhadap tindakan yang berpotensi mengarah pada praktik main hakim sendiri.
“Kami meminta dengan hormat kepada pihak Kepolisian agar segera mengambil langkah yang diperlukan untuk memulihkan akses dan aktivitas di lokasi tersebut. Jangan sampai terjadi pembiaran terhadap tindakan sepihak yang berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat,” ujar Gunawan
Gunawan menegaskan persoalan klaim kepemilikan jetty masih dalam proses penyelidikan. Belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Karena itu, menurutnya tidak seharusnya ada pihak yang secara sepihak menutup atau menguasai objek sengketa.
Koordinator aksi masyarakat menyebut penghentian aktivitas pelabuhan berdampak luas.
Sedikitnya tiga pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) mendapat penunjukan dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Pomalaa untuk menggunakan fasilitas Jetty PT PMS.
Rantai usaha lain ikut terdampak. Mulai dari perusahaan jasa hauling, penyewaan alat berat, bongkar muat, pelayaran, hingga pelaku usaha lokal.
“Banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada aktivitas pelabuhan tersebut. Karena itu kami berharap Kepolisian mengambil langkah yang diperlukan untuk memulihkan keadaan dan mencegah terjadinya konflik sosial di lapangan,” ujar koordinator aksi.
Kuasa hukum PT PMS lainnya, Muhammad Anis Pamma, menegaskan setiap klaim kepemilikan harus dibuktikan lewat mekanisme hukum.
“Setiap orang tentu dapat mengajukan klaim atas suatu objek. Namun pertanyaannya adalah apakah klaim tersebut dapat dibuktikan secara hukum,” terang Anis.
Menurut Anis, selama belum ada putusan pengadilan yang menetapkan keabsahan hak, maka tindakan sepihak memaksakan kehendak di lapangan tidak sepatutnya dilakukan. Pengadilan adalah lembaga berwenang menilai dan memutuskan sengketa penguasaan lahan.
Ia menilai aparat penegak hukum perlu memberi perlindungan pada kegiatan usaha yang sudah berizin dari pemerintah. Sekaligus memberi ruang bagi pihak pengklaim untuk menempuh jalur hukum.
“Kepentingan masyarakat luas, keberlangsungan investasi, dan hak masyarakat untuk bekerja harus menjadi perhatian utama,” ujarnya.
Anis menambahkan lokasi sengketa sudah lama ditetapkan sebagai kawasan pelabuhan dan menjadi bagian aktivitas ekonomi padat karya. Jika ada pihak merasa memiliki hak, penyelesaiannya harus melalui gugatan di pengadilan. Pelaksanaan putusan juga harus sesuai mekanisme hukum.
“Tindakan pemasangan portal atau penutupan akses secara sepihak tidak seharusnya dibiarkan terjadi karena berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan maupun masyarakat,” katanya.
Anis juga menyampaikan keberadaan PT PMS di lokasi didasarkan bahwa pada periode 2007 hingga 2010, Pemerintah Kabupaten Kolaka disebut aktif memfasilitasi proses ganti rugi terhadap masyarakat yang mengajukan klaim atas lahan maupun area perairan yang terdampak pembangunan pelabuhan.
Menurut dia, pihak-pihak yang saat ini mengajukan klaim tidak pernah muncul ataupun menyampaikan keberatan selama proses tersebut berlangsung. Klaim itu, kata dia, baru diketahui muncul pada 2021 dan kembali disampaikan pada 2026.
Terkait dasar klaim yang beredar, Anis mengaku pihaknya telah meminta klarifikasi kepada PT Bina Mahawana Wisesa (PT BMW) melalui kuasa hukumnya.
Pewarta: Asril
Editor: redaksi
