Vian Nilan Minta Polres Lembata Periksa Berto Take Rekan Sejawatnya

 

Lembata, Wartapers.com - Persoalan dugaan pembunuhan Kepala Desa Laranwutun, Polikarpus Demon, kini memasuki babak baru bukan di pengadilan, tapi di ruang etika profesi advokat. Salah satu kuasa hukum keluarga korban, Advokat Vinsensius Nuel Nilan, S.H., meminta penyidik Polres Lembata segera memeriksa rekan sejawatnya, Bertolomeus Take, S.H., karena dianggap “tahu banyak” tentang perkara ini.

Permintaan itu disampaikan kepada media ini melalui Press Realis tertanggal 23 Mei 2026, setelah Berto Take, yang juga warga Desa Watodiri, Kecamatan Ile Ape, memberikan komentar publik di salah satu media online terkait kasus tersebut meski tidak memiliki kuasa hukum dari pihak mana pun. Ia sempat merespons pernyataan tim kuasa hukum keluarga korban yang menduga ada 10 orang pelaku, dengan menekankan bahwa dugaan harus didukung “bukti autentik” agar tidak menimbulkan salah persepsi.

Namun, menurut Vian Nilan, pernyataan Berto justru berpotensi mengganggu proses penyidikan. “Ia mengaku tahu hampir 90 persen saksi berasal dari Watodiri, bahkan bilang mengikuti langsung proses penyidikan sejak awal,” kata Vian. “Padahal, itu ranah penyidik bukan konsumsi publik.”

Lebih dari itu, Vian menilai pernyataan Berto telah melanggar Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. 

“Advokat itu praktisi hukum, bukan pengamat. Kalau tidak punya kuasa, tidak boleh seenaknya berkomentar soal pokok perkara di media,” tegasnya.


Ia menyoroti prinsip officium nobile martabat luhur profesi advokat yang mengharuskan sesama pengacara saling menghormati, terutama saat salah satu sedang menjalankan kuasa. “Ini soal etika. Bukan ajang unjuk pendapat bebas,” ujar Vian dengan nada kesal.

Apalagi, Berto Take diketahui memiliki kedekatan sosial dengan sejumlah saksi yang dipanggil polisi bahkan berasal dari lingkungan yang sama dengan pihak-pihak yang terakhir kali bersama almarhum sebelum peristiwa terjadi. 

“Kalau memang ia tahu banyak, ya harus diperiksa! Bisa jadi informasinya justru membantu mengungkap kasus ini secara terang benderang,” tegas Vian.

Ia pun mempertanyakan kedudukan hukum Berto dalam perkara ini. “Sebagai apa dia bicara? Apakah dapat kuasa dari saksi? Kalau tidak, mengapa menguraikan kronologi kasus seolah tahu detail internal penyidikan?”

Vian mengingatkan: semua pihak harus percaya pada proses hukum yang sedang berjalan. “Jangan sampai opini publik dibelokkan oleh komentar yang tidak pada tempatnya,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Vian berharap Berto Take ke depan lebih hati-hati dan menjaga etika profesi karena dalam dunia hukum, bicara tanpa kuasa bisa jadi lebih berbahaya daripada diam.

Advokat Bertolomeus Take, S.H. secara terpisah menegaskan bahwa sebagai praktisi hukum, ia berhak memberikan pendapat terhadap dinamika atau kasus hukum yang sedang berkembang di masyarakat meskipun tidak sedang menjalankan kuasa dari pihak mana pun.

“Sebagai advokat, tugas saya tidak hanya terbatas pada ruang pengadilan atau klien yang memberi kuasa,” ujarnya saat dimintai tanggapan terkait kritik yang dilayangkan rekan sejawatnya, Vinsensius Nuel Nilan. “Kami juga memiliki tanggung jawab moral untuk menyuarakan prinsip-prinsip hukum, keadilan, dan kebenaran di ruang publik, selama dilakukan dengan profesional dan penuh kehati-hatian.”

Berto membantah tudingan bahwa dirinya melanggar Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Ia justru mempertanyakan pasal mana yang dilanggar, mengingat pendapatnya justru mendukung transparansi dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus dugaan pembunuhan mantan Kepala Desa Laranwutun, Polikarpus Demon.

“Saya sama sekali tidak berniat mencari publisitas atau menarik perhatian,” tegasnya. “Pernyataan saya semata-mata didasarkan pada komitmen terhadap penegakan hukum—yang wajib diperjuangkan oleh setiap warga negara, apalagi oleh seorang advokat.”

Ia menambahkan, jika nantinya penyidik Polres Lembata menyimpulkan berdasarkan alat bukti yang sah bahwa kematian almarhum Polikarpus Demon merupakan tindak pidana, maka ia sepenuhnya mendukung proses hukum berjalan sesuai koridor yang berlaku.

Berto juga menegaskan bahwa ia tidak berniat menyerang atau menjatuhkan rekan sejawat yang sedang menjalankan kuasa. “Sebagai advokat, kami tetap menjunjung tinggi nilai moral, kemanusiaan, dan keadilan di atas kepentingan materiil sesuai asas officium nobile yang menjadi pedoman profesi ini di seluruh Indonesia".

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar tugas advokat tidak dipahami secara sempit. “Praktisi hukum tidak hanya bertindak karena ada kuasa. Bahkan tanpa kuasa, kami tetap berhak dan berkewajiban menyuarakan keadilan, selama berpijak pada prinsip hukum yang benar,” pungkasnya.

Pewarta: Sabatani

Editor: redaksi 

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Memuat BERITA UPDATE TERKINI…

𝐖𝐀𝐑𝐓𝐀 𝐋𝐈𝐏𝐔𝐓𝐀𝐍 𝐏𝐎𝐏𝐔𝐋𝐄𝐑

Memuat...