Tumpukan Ore Nikel Tak Bertuan di Pulau Laburoko: Dugaan Aktivitas PT Putra Babarina Sulung di Eks Lahan PT Duta Indonusa

Kolaka, Wartapers.com – Tumpukan bijih nikel dalam jumlah besar ditemukan teronggok di Pulau Laburoko, Kelurahan Wolo, Kabupaten Kolaka. Padahal, izin usaha pertambangan di wilayah itu sudah mati sejak 2020.

Hasil pengecekan lapangan pada Sabtu 09/05/2026 menunjukkan tidak ada aktivitas penambangan aktif saat ini. Namun, tumpukan ore nikel masih ada di pulau tak berpenghuni tersebut. 

Tumpukan itu diduga kuat merupakan hasil produksi PT Putra Babarina Sulung milik H. Tasaman pada periode 2022 hingga 2025.

IUP Mati Sejak 2020, Berdasarkan Keputusan Bupati Kolaka Nomor 170 Tahun 2010, masa berlaku IUP PT Duta Indonusa berakhir 27 April 2020 dan tidak diperpanjang. Artinya, secara hukum Pulau Laburoko seharusnya sudah steril dari kegiatan tambang.

Keberadaan tumpukan nikel yang diduga milik PT BPS di eks IUP tersebut memunculkan dugaan pelanggaran hukum. Jika terbukti ada aktivitas penambangan selama 2022–2025 tanpa izin resmi, maka hal itu masuk kategori Pertambangan Tanpa Izin.

Ancaman Sanksi Berat dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba mengatur sanksi bagi penambangan tanpa izin: pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. 

Karena lokasi berada di pulau kecil, pelaku juga berpotensi dijerat UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. UU itu mengatur ancaman pidana hingga 10 tahun jika terbukti merusak ekosistem.

Akses ke Pulau Laburoko hanya bisa ditempuh dengan perahu. Kondisi itu diduga membuat pengawasan lemah dan dimanfaatkan oknum untuk mengeruk sumber daya alam. Nelayan setempat mengaku tidak melihat aktivitas alat berat dalam waktu dekat. Namun tumpukan nikel yang masih ada menjadi indikasi adanya operasi pada tahun-tahun sebelumnya.


Sejumlah pihak merekomendasikan langkah darurat untuk mencegah hilangnya barang bukti:

1. Pemasangan garis polisi. di titik tumpukan ore nikel.

2.Patroli laut gabungan bersama Polairud dan Syahbandar untuk mencegah pengangkutan diam-diam pada malam hari.

3. Penyitaan, tumpukan nikel sebagai barang bukti negara.

Publik kini menunggu langkah aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas asal-usul tumpukan nikel tersebut dan menindak pihak yang bertanggung jawab jika terbukti melanggar hukum.


Pewarta: tim Investigasi

Editor: Redaksi

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Memuat BERITA UPDATE TERKINI…

𝐖𝐀𝐑𝐓𝐀 𝐋𝐈𝐏𝐔𝐓𝐀𝐍 𝐏𝐎𝐏𝐔𝐋𝐄𝐑

Memuat...