Tim Elang Anti Bandit Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Berat di Pomalaa
KOLAKA,Wartapers.com – Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka mengamankan terduga pelaku penganiayaan berat berinisial E S, 25 tahun, di Kecamatan Pomalaa, Sabtu 23/05/2026 sekitar pukul 00.30 WITA.
Penangkapan dilakukan setelah tim mem-backup Polsek Pomalaa dalam menindaklanjuti laporan penganiayaan yang terjadi pada Kamis 21/05/2026 sekitar pukul 09.00 WITA di rumah orang tua korban di Dusun Hakanggapu, Desa Sopura.
Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dapur yang diduga digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan terhadap E A, 28 tahun, yang merupakan kakak kandungnya.
Berdasarkan laporan pelapor Nasrun, kejadian bermula saat korban E A hendak berangkat kerja. Pelaku datang ke rumah orang tua dan terjadi cekcok terkait utang. Pelaku kemudian berlari ke dapur, mengambil pisau, dan menusuk korban satu kali di lengan kanan serta satu kali di bagian punggung.
Korban langsung ditolong warga bernama Sofyan dan dilarikan ke Puskesmas Pomalaa untuk mendapatkan perawatan. Saat ini korban dirawat di RSBG Kolaka.
KBO Sat Reskrim Polres Kolaka IPDA Hendra, S.H., memimpin langsung penangkapan terduga pelaku. Saat ini E S telah diamankan di Polsek Pomalaa untuk menjalani pemeriksaan awal.
“Penyidik akan melakukan pemeriksaan, membuat mindik penyidikan, penyitaan barang bukti, serta proses penahanan terhadap pelaku,” tulis laporan resmi Polres Kolaka.
Pelaku disangkakan Pasal 466 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polsek Pomalaa dan Sat Reskrim Polres Kolaka.
Pewarta: Asril wp / walli
Editor: redaksi
