Tak Terima Kedoknya Terbongkar, Wartawan di Ancam , Oknum Komite Sekolah Dilaporkan ke Polisi

Bangkalan || Wartapers.com - Kasus dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN Karangetang, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, berbuntut panjang. 

Tidak hanya masalah penyalahgunaan anggaran yang sebelumnya dikabarkan,  ironisnya, keselamatan jurnalis kini mulai terancam. Seorang jurnalis yang menjalankan tugas fungsi kontrolnya,  justru malah diancam akibat berita sebelumnya atas dugaan pemotongan dana program tersebut.  

Kondisi ini sangat tidak pantas , seorang oknum komite  Sekolah SDN Karangetang ,  Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan yang seharusnya memberikan contoh yang layak malah secara terang-terangan melalui pesan WhatsApp memberikan ancaman terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya.  

Sikap knum komite sekolah kini dilaporkan ke polisi setelah diduga mengirimkan ancaman pembunuhan kepada seorang wartawan melalui pesan WhatsApp. Tindakan intimidasi ini memicu reaksi keras dan kecaman dari berbagai aktivis serta organisasi pers di Bangkalan.

Atas sikap ketidak kesopanan oknum komite tersebut,  Ancaman yang dilakukan yang ingin membunuh kini dilaporkan ke pihak yang berwajib.  Pemicu peristiwa tersebut,  lantaran  ingin konfirmasi mengenai dugaan pemotongan dana bantuan PIP Program Indonesia Pintar ( PIP) .

Ancaman yang dilakukan oleh oknum Komite Sekolah tersebut  memicu keresahan bagi kalangan aktivitas dan jurnalis di Bangkalan , mereka akan mengawal kasus ini ke pihak yang berwajib hingga tuntas.

Peristiwa oknum komite  yang mengancam tersebut kini viral yang dilakukan  melalui pesan singkat  WhatsApp , setelah isu pemotongan dana PIP mencuat , kini mengambil langakah dengan laporkan  langsung ke pihak kepolisian.

Oknum komite sekolah diduga tidak terima atas upaya konfirmasi atau pemberitaan yang dilakukan oleh wartawan terkait dugaan pemotongan hak dana bantuan pendidikan (PIP) milik siswa di sekolah itu. Keterangan dalam voice adanya dugaan suruhan oleh oknum Komite untuk menghabisi akibat tidak terima atas pemberitaan terkait pungli  tersebut, (16/05/2026).

" tapi yang anu itu kak kwanyar terkini anak murombuh ( nama desa) , orangnya DT inisial ,  bilang ke MK Inisial , bacok saja kan dulu pernah di bacok," dalam  ancaman voice suara yang dikirim sembari cengengesan. 

Ancaman pembunuhan dikirimkan oleh oknum pelaku melalui pesan singkat WhatsApp kepada wartawan. Merasa keselamatan jiwanya terancam dan kemerdekaan pers. nya diintervensi, wartawan tersebut didukung oleh solidaritas para aktivis setempat langsung mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan hukum agar kasus ini diusut secara tuntas dan profesional.

Tindakan pengancaman terhadap jurnalis melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat (1) terkait penghalangan tugas jurnalistik, serta dapat dijerat pasal pidana pengancaman melalui media elektronik (UU ITE). Pihak kepolisian diharapkan segera memeriksa saksi dan bukti pesan WhatsApp tersebut.


Red/HS

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Memuat BERITA UPDATE TERKINI…

𝐖𝐀𝐑𝐓𝐀 𝐋𝐈𝐏𝐔𝐓𝐀𝐍 𝐏𝐎𝐏𝐔𝐋𝐄𝐑

Memuat...