Abaikan Status Hukum, Pemotongan Kapal di Tanjungjati Bangkalan Kembali Beroperasi

 ​


Bangkalan || Wartapers.com - Aktivitas pemotongan kapal di Desa Tanjungjati, Kecamatan Kamal, Bangkalan, kembali menggeliat Padahal, saat ini proses hukum terhadap pelaku tengah berjalan di meja hijau dengan status terdakwa. Ironisnya, di tengah persidangan yang masih berlangsung, kegiatan yang diduga ilegal tersebut justru beroperasi kembali tanpa hambatan.

​Kondisi ini memicu keresahan sekaligus tanda tanya besar bagi warga setempat. Mereka memper tanyakan komitmen dan ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Bangkalan dalam mengawal supremasi hukum Kronologi dan Fakta Lapangan.

​Aktivitas yang dilakukan di bawah naungan PT. Puskopal Samudra II Surabaya ini terpantau kembali aktif sejak awal April. 2026. Pantauan di lokasi menunjukkan alat berat kembali bekerja di area yang sebelumnya sempat ditutup.

​Warga Desa Tanjungjati merasa keberatan karena kegiatan ini diduga kuat mencemari lingkungan laut pesisir mereka. Status terdakwa yang disandang pelaku seolah tidak menjadi penghalang untuk melanjutkan operasional di lokasi yang sama ​Sorotan Publik dan "Taring" Hukum.

​Masyarakat mencurigai adanya celah pengawasan atau praktik "main mata" antara pelaku dengan oknum penegak hukum. Secara norma hukum, objek yang sedang dalam sengketa pidana atau proses pengadilan seharusnya berada dalam kondisi status quo (dihentikan sementara) guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih masif.

​"Kami heran, statusnya sudah terdakwa tapi kenapa alat-alat berat kembali bekerja Seolah olah hukum tidak punya taring di sini," ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan,(6/05/2026).

​Pelanggaran Regulasi yang Dilanggar ​Aktivitas ini diduga kuat menabrak rentetan aturan perundang undangan, antara lain.

​UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Pasal 200 dan 300): Terkait persyaratan kelautan dan tata cara penghapusan kapal yang wajib memenuhi standar keselamatan dan lingkungan. ​UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) Mengenai Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kegiatan berdampak tinggi wajib memiliki Amdal dan izin lingkungan yang ketat.

​Pasal 41 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2008 Mengatur tanggung jawab pencegahan pencemaran lingkungan yang bersumber dari aktivitas kapal.

​Hingga berita ini diturunkan, warga mendesak Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan untuk segera turun ke lapangan. Publik menunggu penjelasan transparan mengapa lokasi yang sedang bermasalah secara hukum bisa kembali beroperasi

​Perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut kepada pihak Kejaksaan atau Pengadilan Negeri setempat untuk mempertegas status hukum terdakwa dan legalitas operasional di lokasi tersebut.

Aktivitas pemotongan kapal yang kembali beroperasi meski berstatus hukum sengketa pidana​Pelaku (terdakwa) di bawah PT. Puskopal Samudra II, warga Tanjungjati, dan pihak APH (Polairud/DLH) Desa Tanjungjati, Kecamatan Kamal, Bangkalan.

mempertanyakan kejelasan hukum karena aktivitas ini merusak lingkungan dan melanggar aturan pelayaran.

​Alat berat kembali bekerja di area yang sebelumnya disegel, mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan.

Pewarta: MK

Editor: redaksi 

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Memuat BERITA UPDATE TERKINI…

𝐖𝐀𝐑𝐓𝐀 𝐋𝐈𝐏𝐔𝐓𝐀𝐍 𝐏𝐎𝐏𝐔𝐋𝐄𝐑

Memuat...