Sering Dianggap Sama, Ini Perbedaan Penting Anak Biologis dan Anak Kandung Menurut Hukum

 

SURABAYAWartapers.com -  Pemahaman masyarakat mengenai status hukum anak di Indonesia dinilai masih minim. Banyak yang menganggap istilah 'anak biologis' dan 'anak kandung' adalah hal yang sama. Padahal, dalam kacamata hukum, kedua status tersebut memiliki implikasi keperdataan yang jauh berbeda, terutama terkait hak waris, nafkah, hingga administrasi kependudukan.

​Merespons fenomena tersebut, Kantor Hukum Nurhadi dan Rekan memberikan edukasi hukum sekaligus membuka layanan pendampingan profesional untuk membantu masyarakat mengurai benang kusut persoalan hukum keluarga ini.

​Edukasi mengenai perbedaan mendasar antara status hukum anak biologis dan anak kandung, serta dampaknya terhadap hak keperdataan. Dipaparkan oleh praktisi hukum Nurhadi, S.E., S.H., M.H., C.P.M., C.D.M., dari Kantor Hukum Nurhadi dan Rekan

​Berbasis di Surabaya, dengan jangkauan layanan hukum dan konsultasi di seluruh Indonesia Disampaikan dalam rilis edukasi hukum keluarga berkala (19/05/2026).

​Karena kurangnya pemahaman masyarakat sering memicu sengketa keluarga, konflik warisan, hingga persoalan administrasi kependudukan yang merugikan hak anak.

Mengatasinya melalui pembuktian legal formal seperti Akta Kelahiran dan Buku Nikah atau menempuh jalur hukum Gugatan Pengakuan Anak, Tes DNA, dan Penetapan Asal-usul Anak di Pengadilan dengan pendampingan advokat.

​Membedakan Hubungan Darah dan Pengakuan Negara ​Pendiri Kantor Hukum Nurhadi dan Rekan, Nurhadi, menjelaskan bahwa titik pembeda utama dari kedua status ini terletak pada legalitas formal di mata negara.

​"Anak biologis itu murni hubungan darah atau genetik berdasarkan bukti medis dan tes DNA. Namun, secara hukum ia belum tentu langsung memiliki hubungan keperdataan penuh dengan ayahnya jika lahir di luar perkawinan resmi atau belum ada penetapan pengadilan," ujar Nurhadi dalam keterangan tertulisnya.

​Sebaliknya, Anak Kandung adalah anak yang lahir dari ikatan perkawinan yang sah menurut agama dan dicatat oleh negara. Status ini otomatis dibuktikan melalui Buku Nikah orang tua dan Akta Kelahiran lengkap, sehingga hak-hak seperti nafkah, pendidikan, dan waris melekat secara otomatis.

​Berikut adalah tabel ringkas perbedaan kedua status tersebut menurut hukum Indonesia.

Pewarta:MK

Editor: redaksi 

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Memuat BERITA UPDATE TERKINI…

𝐖𝐀𝐑𝐓𝐀 𝐋𝐈𝐏𝐔𝐓𝐀𝐍 𝐏𝐎𝐏𝐔𝐋𝐄𝐑

Memuat...